Kemenkeu dan PPATK Kolaborasi Berantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menandatangani kerjasama memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Okt 2021, 17:31 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 17:31 WIB
Kemenkeu dan PPATK kerjasama cegah pendanaan terorisme dan pencucian uang
Kemenkeu dan PPATK kerjasama cegah pendanaan terorisme dan pencucian uang (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kerja sama serupa dalam MoU ini telah sering terjadi antara Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dengan PPATK. Misalnya dalam rangka untuk mengawal penerimaan negara.

Dalam lingkup yang sama dengan isi MoU, Sri Mulyani membeberkan upaya pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah dilakukan. Diantaranya dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU.

Aturan terkait ini, kata dia, telah tercantum dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016, dengan komite tersebut menghasilkan rencana aksi strategi nasional untuk periode 2020-2024.

Ia menyebut ada lima bagian penting, diantaranya, meningkatkan kemampuan sektor privat untuk dapat mendeteksi indikasi atau potensi dari TPPU dan TPPT. Dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko.

Kemudian, Peningkatan Upaya Pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaiak risiko. Lalu, Meningkatkan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.

“Dan mengoptimalkan aset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko,” katanya dalam penandatangann Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan PPATK, Jumat (22/10/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Memperkuat Kerja Sama Dua Lembaga

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani berharap langkah penandatanganan nota kesepahaman ini dapat meperkuat kerja sama antara dua lembaga dalam bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

“Saya harap kerja sama ini akan semakin baik dan semakin kuat, tentu kita berharap pada saat ini menghadapi kondisi pandemi tak jadi suatu halangan, kerja sama ini bersifat resiprokal terutama setelah penandatanganan MOU ini,” katanya.

Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani menuturkan dalam memperkuat kerja sama ini akan melingkupi beberapa aspek. Yakni pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas.

Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum serta penelitian dan juga mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.

“Pelaksanaan MOU ini akan diatur lebih lanjut dalam beberapa perjanjian kerja sama yang akan mengatur lebih rinci berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban serta hal lain yang diperlukan menjalankan spirit nota kesepahaman ini,” katanya.

Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan MoU ini, kata dia, merupakan data dan informasi yang sifatnya rahasia. Kecuali yang telah dipublikasikan dan telah diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu ataupun PPATK.

“Saya harap dengan adanya MoU ini, yang akan ditandatangani kedua institusi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kedua institusi dan seluruhnya,” katanya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya