Jokowi Bocorkan 4 Nama Calon Kepala Ibu Kota Negara Baru, Termasuk Ahok

Pemerintah ingin ibu kota negara baru tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang diseleksi lewat pemilihan kepala daerah, tapi oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Okt 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 10:00 WIB
Presiden Jokowi meninjau ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)
Presiden Jokowi meninjau ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan desain awal pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Termasuk untuk pengisian calon pemimpin di ibu kota barutersebut.

Namun pemerintah ingin ibu kota negara baru tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang diseleksi lewat pemilihan kepala daerah, tapi oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

"Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua pak Ahok, tiga pak Tumiyana, empat pak Azwar Anas. Cukup," ujar Jokowi, dikutip Sabtu (23/10/2021).

Merujuk Pasal 9 UU IKN, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden.

"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masa Jabatan 5 Tahun

Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN kelak kan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya, juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir" tulis Pasal 10 ayat (2).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya