Hasil Tes PCR Bandara Soetta Kini Bisa Keluar 3 Jam, Biayanya Rp 495.000

Adapun tidak terdapat perbedaan harga tes PCR di Bandara Soekarno Hatta antara hasil keluar dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Okt 2021, 08:17 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2021, 08:12 WIB
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan yang mengharuskan calon penumpang wajib tes PCR dengan hasil negatif, membuat pengelola Bandara Soekarno Hatta melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan hasil tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui lebih cepat.

Berdasarkan koordinasi para stakeholder, ditetapkan bahwa hasil tes yang dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dapat diketahui dalam waktu kisaran 3 jam. Padahal sebelumnya, hasil tes PCR di Bandara tersebut baru diketahui 1x24 jam setelah sampel diambil.

“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Minggu (24/10/2021).

Sementara, untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam.

 

Besaran Tarif

Fasilitas Airport Health Center yang ada di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.
Fasilitas Airport Health Center yang ada di bandara-bandara PT Angkasa Pura II.

Adapun tidak terdapat perbedaan harga tes RT-PCR antara hasil diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.

Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495.000, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam," katanya.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. (Pramita Tristiawati)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya