Syarat Lengkap Ajukan Izin Usaha bagi Sektor Penunjang Tenaga Listrik

Bagi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko tinggi membutuhkan nomor induk berusaha (NIP), izin berusaha, serta sertifikat standar.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Okt 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 12:00 WIB
ilustrasi listrik
ilustrasi listrik (sumber: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyedia tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik," jelas Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam sesi webinar, Kamis (28/10/2021).

Munir menyampaikan, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor usaha penunjang tenaga listrik.

"Untuk sektor usaha kelistrikan, pada usaha penunjang sektor ketenagalistrikan terdapat 11 KBLI, dimana 3 KBLI memiliki tingkat risiko tinggi, 7 KBLI risiko menengah tinggi, dan 1 KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah," paparnya.

Disebutkan Munir, KBLI bagi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko tinggi membutuhkan nomor induk berusaha (NIP), izin berusaha, serta sertifikat standar.

"KBLI risiko tinggi untuk jasa penunjang tenaga listrik yaitu pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi listrik, dan jasa teknik listrik," terang dia.

Sementara untuk KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah tinggi membutuhkan NIP dan sertifikat standar. KBLI untuk usaha yang memilili risiko menengah tinggi pada jasa penunjang tenaga listrik antara lain diperuntukan bagi pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis, jasa sertifikasi, jasa pengujian laboratorium, penelitian dan pengembangan teknologi rekayasa, aktivitas sertifikasi personal independen, dan pendidikan teknik swasta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Risiko Menengah Rendah

ilustrasi listrik
ilustrasi listrik (sumber: Freepik)

Sedangkan KBLI untuk jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah rendah adalah aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain membutuhkan NIP dan sertifikasi standar.

Untuk mempermudah badan usaha dalam melakukan perizinan di sektor usaha ketenagalistrikan, Munir melanjutkan, seluruh perizinan di sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui sistem OSS. Dalam bal ini, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan perizinan usaha.

"Karena sifatnya yang sudah daring, badan usaha dapat melakukan tracking status permohonan izin dan akan memperoleh notifikasi hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki jika dapat notifikasi penolakan," pungkas Munir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya