Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol

Apa pemberi pinjaman online (pinjol) sudah terdaftar dan berizin di OJK? Pertimbangkan pula bagaimana reputasi layanannya, dan jangan lupa cek rekam jejak digitalnya.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Okt 2021, 09:45 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 09:45 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Tawaran Pinjaman Online (Pinjol) seringkali menggoda, lantaran dalam proses pencairan dananya sangat mudah dan cepat, baik di pinjol legal maupun ilegal.

Namun meminjam di pinjol legal dan ilegal juga ada perbedaan. Untuk pinjol ilegal memiliki sisi buruknya, yaitu mereka menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.

“Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah, sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,” tulis keterangan @ojkindonesia, Jumat (29/10/2021).

Untuk menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 hal yang harus Anda pikirkan sebelum meminjam uang di pinjol:

1. Apa tujuan meminjam

Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.

2. Apa sanggup membayar cicilan?

Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga kredit, dan denda jika terlambat membayar, ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.

  

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Pertimbangkan pula bagaimana reputasi layanannya, dan jangan lupa cek rekam jejak digitalnya.

Intinya, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru meminjam uang ke pinjol illegal. Lebih baik luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan.

Tak lupa OJK juga mengingatkan agar masyarakat melakukan cek legalitas pinjaman online telah terdaftar dan berizin OJK. Anda bisa melihat daftar pinjaman online yang legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya