AFPI: Penindakan Pinjol Ilegal Bisa Ciptakan Rasa Tenang bagi Masyarakat

OJK, BI dan Kominfo terus-menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Okt 2021, 20:10 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 20:10 WIB
32 Karyawan Pinjol Diamankan Polda Metro di Cipondoh, Tangerang
Penggerebekan terhadap karyawan pinjol dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, Pinjaman Online (Pinjol) illegal dan kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya.

Diantaranya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal.

“AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol illegal,” kata Adrian, Senin (25/10/2021).

Memang pandemi COVID-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Pinjol illegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.

Lebih lanjut, kata dia, industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021.

Berdasarkan data yang diperoleh AFPI dari OJK per Agustus 2021, dari 106 fintech lending telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam, yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit COVID-19.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kontribusi Positif

Polda Jabar
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Foto: Istimewa)

Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu, oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.

“Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berizin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH,” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol illegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya