Lakukan Hal Ini Biar Tak Terjebak Pinjol Ilegal!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 tips mudah agar tidak terjebak pinjol ilegal.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Okt 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 08:30 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena Pinjaman Online (Pinjol) illegal seakan tidak ada habisnya. Hal itu terus terjadi lantaran sebagian masyarakat memerlukan dana darurat yang cepat dalam memberikan kemudahan akses pendanaan sehingga memilih pinjol ilegal.

Namun dibalik pendanaan yang mudah, terdapat sisi buruk dari pinjol illegal yaitu mereka menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech, bahkan meresahkan masyarakat karena melakukan intimidasi dan teror saat menagih.

Untuk menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 tips mudah agar tidak terjebak pinjol, dikutip dari Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (26/10/2021).

“Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!,” tulis keterangan OJK.

1. Cek Legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjol, pastikan dahulu pinjol atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK, dengan cara hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Langsung hapus SMS penawaran pinjol yang kamu terima. Karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

 


3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Selain itu, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Demikian, Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya