NU Jatim Tegaskan Cryptocurrency Haram, Begini Penjelasan Lengkapnya

Hasil sidang bahtsul masail PWNU Jawa Timur (Jatim) tetap memutuskan cryptocurrency haram.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Nov 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi mata uang kripto (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi mata uang kripto (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim, KH Muhammad Anas mengungkapkan, hasil sidang bahtsul masail PWNU Jawa Timur (Jatim) tetap memutuskan cryptocurrency haram.

"Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan," tuturnya di Kantor PWNU Jatim, ditulis Rabu (3/11/2021).

Kiai Anas menjelaskan, dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i, mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli. "Ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan," katanya.

Syarat pertama, lanjut Kiai Anas, barang tersebut harus suci. kedua, bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat. Ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy dan syar’i;

Keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya; kelima, mengetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang; keenam, selamat dari akad riba; dan ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya. “Di cryptocurrency itu tidak ada,” tegas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hasil Sidang Bahtsul Masail

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sementara itu, Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif juga mengamini hasil sidang bahtsul masail kalau cryptocurrency haram.

Nantinya, keputusan ini akan dibawa PWNU Jatim, kemudian diusulkan agar dibahas di forum bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.

"Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se-Indonesia. Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul masail Muktamar NU soal hukum cryptocurrency itu berbeda dari keputusan hasil LBMNU Jatim. Bila terjadi seperti itu, maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya