Kenaikan Cukai Ancam 60 Ribu Pelinting Rokok

Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai akan sangat menekan industri hasil tembakau (IHT)

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2021, 20:35 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 13:45 WIB
Dua Sisi Mata Uang Kebijakan Rokok di Kota Malang
Pekerja di sebuah perisahaan rokok di Malang. Industri rokok daerah ini terus menyusut, sulit berkembang (Zainul Arifin/Liputan6..com)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai akan sangat menekan industri hasil tembakau (IHT) khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya. Jika tarif cukai SKT dinaikkan pada 2022, tenaga kerja SKT yang umumnya adalah buruh pelinting akan rentan kehilangan pekerjaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Sudarto, dampak kenaikan cukai pun akan sangat berpengaruh terhadap buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT.

“Saya ingin laporkan penurunan jumlah pekerja di SKT saja itu mencapai 60.889 orang. Sehingga dapat dipastikan para buruh rokok ini korban PHK,” ujarnya dikutip Rabu (3/11/2021).

Sudarto mengatakan bahwa realita pekerja SKT di lapangan cukup memprihatinkan. “Sebagian besar buruh rokok ada yang masih bekerja, ada yang dirumahkan, dan sebagian bekerja on-off. Ada juga sebagian bekerja shift dan sebagian jam kerja berkurang,” katanya.

Sistem kerja yang tidak normal di masa pandemi ini sudah memberatkan para buruh SKT karena sistem pengupahannya adalah berdasarkan satuan hasil sehingga mereka sangat rentan terhadap kebijakan pemerintah.

“Itu dampaknya sangat besar karena SKT yang padat karya. Jadi kalau permintaan berkurang akibat kenaikan cukai, otomatis upah mereka juga berkurang,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Petimbangkan Kenaikan Cukai

Pabrik (Ilustrasi)
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sementara itu, Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa berbagai aspirasi dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan kebijakan CHT.

Apalagi, kontribusi IHT terhadap negara cukup baik. Dia mengakui bahwa kebijakan CHT merupakan hal yang kompleks yang harus diperhatikan secara holistik.

"Diskursus mengenai tembakau, termasuk cukai hasil tembakau, tidak boleh dipotong hanya dengan satu isu saja. Seolah-olah ini hanya isu kesehatan, atau isu penerimaan, atau ini isu pertanian saja, tetapi ini harus menjadi isu bersama sehingga kita perlu meletakkan secara proporsional,” katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya