Catat, Biro Perjalanan Haji dan Umrah Tak Dipungut PPN

Pengusaha biro jasa perjalanan haji dan umrah akan dibebaskan dari pungutan PPN

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 18:45 WIB
Mimpi Naik Haji
Ilustrasi Mimpi Naik Haji Credit: pexels.com/ekrem

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan penyelenggara kegiatan keagamaan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya para pengusaha biro jasa perjalanan haji dan umrah akan dibebaskan dari pungutan PPN.

"Aspirasi PPN dan dalam PMK itu sudah jelas, penylangaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan ppn, sehingga jasa perjalanan ibadah haji dan umrah (tidak dikenakan PPN)," kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/11).

Terkait pemeriksanaan transaksi lampau, Airlangga mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Selain itu, dia juga akan bersurat kepada BPKH agar dana yang disetorkan para pengusaha biro perjalanan haji bisa ditarik untuk digunakan sebagai kebutuhan operasional. Mengingat selama 2 tahun terakhir bisnis ini sama sekali tidak memberangkatkan satu pun jamaah.

"Sehingga yang sudah disetorkan ke BPKH bisa dioptimalkan agar pengusaha bisa mendapatkan manfaat buat menunjang operasional," kata dia.

Selain itu, para pengusaha jasa perjalanan haji dan umrah juga meminta agar pemerintah bisa mengupayakan agar kegiatan umrah dan haji bisa kembali dilakukan. Apalagi saat ini penanganan kasus pandemi Covid-19 telah mampu dikendalikan.

"Beberapa hal yang perlu dikomunikasikan agar kegiatan umrah dan haji akan dinormalkan dan kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut baru saja disosialisasikan," kata dia.

Sekertaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini lebih tepat bagi pemerintah memberikan stimulus ketimbang mengenakan sanksi bagi perusahaan biro perjalanan. Sebab selama 2 tahun terakhir bisnis sektor ini menjadi yang paling terpukul selama pandemi berlangsung.

" Jadi lebih baik dikadi stimulus dulu, kalau mengenai sanksi kan itu ada diamantkan di UU Cipta Kerja, sekarang kita dorong ekonominya dulu," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penyelenggaran Umrah dan Haji

Menunaikan Ibadah Haji
Ilustrasi Ibadah Haji Credit: pexels.com/konevi

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Mansyur mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad meminta pemerintah memberikan kebijakan untuk para penyelenggaran umrah dan haji yang selama 2 tahun terakhir terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Kami juga salah satu yang mengalami dampak luar biasa. Sampai saat ini selama 2 tahun tidak ada satu pun jamaah yang bisa berangkat," ungkap Fuad usai bertemu dengan Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/11).

Fuad mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 terjadi perusahaan jasa travel umrah dan haji telah banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah. Untuk itu, kali ini dia mendatangi pemerintah untuk diberikan kebijakan meminta keberpihakan pemrintah kepada pelaku usaha.

"Jadi kami sebagai anak dan mitra pemerintah kami datang ke Pak Menko untuk meberikan masukan-masukan dan keluh kesah kami," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya