Liputan6.com, Jakarta Beredar informasi di masyarakat terkait semua aset perusahaan akan dikenakan pajak. Sehingga bila pegawai yang mendapatkan fasilitas ponsel, laptop dan sejenisnya wajib dikenakan pajak.
Hal ini ternyata membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani jengkel.
Baca Juga
"Banyak pemberitaan di media katanya semua fasilitas kantor dipajaki. Jadi kalau pekerja dapat laptop, HP atau kendaraan itu akan dipajaki. Itu salah!," ungkap Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11/2021).
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan dalam hal pajak natura, tidak semua fasilitas dari perusahaan akan dikenakan pajak. Sebaliknya, pemerintah mengatur batasan tertentu fasilitas perusahaan yang akan dikenakan pajak.
"Kita hanya akan memberikan threshold tertentu," kata dia.
Aturan ini lanjut dia, hanya berlaku untuk fasilitas tertentu yang nilainya tinggi. Biasanya fasilitas ini didapatkan para petinggi perusahaan sekelas CEO yang memiliki banyak keuntungan (benefit) dari fasilitas perusahaan. Tak hanya itu, pajak natura tersebut juga menyasar profesi tertentu yang memiliki banyak fasilitas dari perusahaan.
"Ini untuk benefit profesi tertentu yang nilainya luar biasa besar, makanya adil dikenakan pajak," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Semua NIK Wajib Bayar Pajak: Itu Hoaks!
Tak hanya soal pajak natura, Bendahara negara ini juga merasa risih dengan persepsi semua yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Menurutnya hal itu sangat salah dan menjadi kabar bohong.
"Banyak yang bilang kalau punya NIK itu harus bayar pajak, ini judul berita yang salah dan sangat salah. Jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memang akan mengatur penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP. Namun tidak semua yang memiliki KTP wajib membayar pajak. Ketentuan ini hanya untuk memudahkan proses administrasi saja.
"NIK sebagai NPWP ini menyederhanakan administrasi pajak kita," kata dia.
Mekanisme pengenaan pajak tetap sama seperti sebelumnya. Dia menegaskan tidak benar bila ada anggapan kalau anak yang baru mendapatkan KTP tanpa memiliki pekerjaan dikenakan pajak. Begitu juga dengan ibu rumah tangga atau pekerja yang penghasilannya tidak memenuhi persyaratan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Kalau enggak ada pendapatan ya enggak kena pajak. Kalau Anda pekerja tapi tidak mencapai PTKP juga tidak perlu bayar pajak, tapi kalau di atas PTKP baru kena pajak," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement