Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan somasi kepada dua obligor, yakni Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Keduanya tercatat memiliki utang hingga senilai Rp 8,9 triliun.
"Satgas BLBI telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar memenuhi kewajibannya," seru Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, Senin (22/11/2021).
Mahfud mengancam, Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan obligor dan debitur terkait aset jaminan.
Advertisement
"Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan agar hak negara dipenuhi oleh obligor," tegas dia.
Sebagai catatan, obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar memang sulit diajak berkomunikasi, dan telah berkali-kali mengabaikan panggilan Satgas BLBI hingga mangkir keluar negeri.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Utang
Kaharudin Ongko sendiri total memiliki tagihan utang senilai Rp 8,2 triliun. Terdiri dari Rp 7,82 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 mkliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Sementara Agus Anwar selaku obligor tercatat memiliki utang BLBI Rp 635,4 miliar dalam program PKPS Bank Pita Istimart.
Kemudian Rp 82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan. Sedangkan utang lainnya senilai Rp 22,3 miliar sebagai penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.
Advertisement