Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Bangun 3 Juta Rumah, Ada Dimana Saja?

Satgas BLBI bakal menyiapkan aset sitaan obligor BLBI untuk program 3 juta rumah. Dimana saja lokasinya? Simak artikel berikut ini

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Nov 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 20:00 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, sekaligus Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, bakal menyiapkan aset sitaan obligor BLBI untuk program 3 juta rumah.

Rionald mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait untuk memberikan daftar aset sitaan BLBI. Ara nantinya akan memilih mana lahan-lahan itu yang bisa dipakai untuk membangun 3 juta rumah.

"Saya punya list di beberapa daerah, nanti kita lihat saja milihnya di mana gitu. Tapi intinya, kita sangat mendukung biar ada pemanfaatan yang segera. Jadi nanti kita akan siapkan list-nya," kata Rionald di Bandung beberapa waktu lalu.

Lantas, ada berapa banyak aset sitaan BLBI yang bisa dipakai untuk membangun 3 juta rumah?

Mengutip data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Jumat (8/11/2024), Satgas BLBI hingga semester I 2024 telah membukukan aset eks BLBI seluas 44,7 juta meter persegi. Plus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 38,2 triliun.

Namun, jumlah tersebut masih sepertiga dari total piutang negara dalam bentuk aset BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun. Adapun dari yang sudah dikantongi, termasuk jaminan aset seluas 19,366 juta meter persegi setara Rp 17,7 triliun, dan penguasaan aset properti seluas 20,857 juta meter persegi setara Rp 9,1 triliun.

Dihimpun dari data Liputan6.com, berikut daftar aset sitaan yang telah dikuasai Satgas BLBI, tersebar di berbagai wilayah:

1. Penyitaan barang jaminan debitur a.n. PT Mitra Ramadian Satya eks Bank Asiatic berupa 1 (satu) unit bangunan dan tanah seluas 335 m2 yang terletak di Kompleks Billy & Moon Blok E Nomor 5A, Jl. Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sesuai SHGB Nomor 2653/Kelurahan Pondok Kelapa a.n. I Nyoman Suwirya dengan estimasi nilai sebesar Rp4.355.000.000,00.

2. Penyitaan barang jaminan debitur an. PT. Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.388 m2 sesuai SHGB No.152 an. PT. Primaswadana Perkasa Finance, terletak di Desa/ Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok dengan estimasi nilai sebesar Rp34.000.000.000 sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan outstanding utang sebesar Rp1.568.901.739.772,26 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%).

3. Penyitaan barang jaminan debitur PT Yala Nugraha Lestari eks Bank Dewa Rutji berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 3.949 m2 yang terletak di Jalan Kramat No.51.A RT.008 RW.002 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 06733/Lenteng Agung a.n. Tommy Gozali dengan estimasi nilai sebesar Rp7.950.000.000,00. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp 292.026.807.899,14 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).

4. Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 yang di atasnya berdiri bangunan ruko setinggi 4 lantai, terletak di Maqna Residence Blok A No. 15, JI. Meruya llir Raya, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No 8954 atas nama Andri Tedjadharma. Adapun estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesar Rp4.500.000.000,00.

5. Penyitaan Harta Kekayaan Lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2, terletak di Kel. Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat. Dengan estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesar Rp70.000.000.000,00.

6. Penyitaan barang jaminan debitur PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 223 m2 yang terletak di Jalan Mahkota 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sesuai SHGB Nomor 726/Tugu a.n. I Gede Setia Dharma dengan estimasi nilai sebesar Rp1.449.500.000,00. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17.652.845.035,00 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).

7. Penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287.739.352.000. Dengan rincian;

- Harta kekayaan lainnya Obligor PKPS Bank Centris Internasional berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2, dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

- Harta kekayaan lainnya Debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa 2 bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.

Satgas BLBI juga telah melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BDL/eks BLBI di wilayah Bali berupa tanah dengan luas total 15.527 m2, dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, 14 bidang tanah dengan total luas 2.850 m2 yang terletak di Jalan Pura Masuka, Gang Jepun, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kedua, 4 bidang tanah dengan total luas 7.675 m2 yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 4841/Jimbaran, SHM Nomor 4842/Jimbaran, SHM Nomor 4843/Jimbaran, dan SHM Nomor 4844/Jimbaran yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

Ketiga, 1bidang tanah seluas 870 m2 yang terletak di Jalan W.R. Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 326/Kesiman yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

Keempat, 1bidang tanah seluas 542 m2 yang terletak di Jalan Anyelir No. 22, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai Surat Perjanjian Penjualan/Sewa Beli No. 925/5176/Perwat a.n. I Gusti Ngurah Gde.

Kelima, 1bidang tanah seluas 2.150 m2 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 599/Sumerta yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

Keenam, 1 bidang tanah seluas 1.440 m2 yang terletak di Jalan Pemuda I, Renon, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM 1642 yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

8. Penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti Eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 Ha, yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp171.681.600.000,00 (berdasarkan NJOP Tanah).

9. Penyitaan aset Properti eks BDL/Eks BPPN/eks BLBI di wilayah Sumatera Utara berupa tanah dengan luas total 85.176 m2 dan bangunan dengan luas total 13.213 m2 dan estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp228.159.000.000.

10. Penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aset yang dikuasai atau disita Satgas BLBI ini berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 m2 yang terletak di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62/Desa Karanunggal yang berasal dari Bank PDFCI (BTO).

11. Oenguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m² dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar.

12. Penyitaan Barang Jaminan dan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban merinci penyitaan yang dilakukan berupa;

A. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sesuai dengan sertipikat hak atas tanah sebagai berikut:

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta

 

Aset yang Disita Selanjutnya

Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan harta kekayaan lainnya, serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287.739.352.000.

 

13. Penyitaan terhadap harta kekayaan lainnya milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower, beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

14. Penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali yang belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp77.506.000.000,00, dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp447.056.500.000,00, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

Berikut barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT ATLANTIK GRAHA BUANA

15. Penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 m2, atau 53,8 ha milik PT Tjitajam di Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, dimulai dengan apel pagi pada Rabu (17/5/2023) pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.

16. Barang jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jl Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Menurut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2381 (d.h. Nomor 547), bidang tanah itu atas nama PT Sejahtera Wira Artha yang berkedudukan di Jakarta. Adapun total barang jaminan yang disita Satgas BLBI kali ini setara Rp 75,3 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya