MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Buruh Desak Anies Baswedan Cs Cabut SK UMP 2022

Buruh meminta seluruh kebijakan yang mengacu pada UU Cipta Kerja harus segera ditangguhkan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Nov 2021, 16:29 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 16:00 WIB
Aksi Mahasiswa dan Buruh Peringati Hari Sumpah Pemuda
Aksi demonstrasi elemen buruh dan mahasiswa yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Sejumlah tuntutan mereka salah satunya, pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin menyatakan seluruh kebijakan yang mengacu pada UU Cipta Kerja harus segera ditangguhkan.

"Jika menitik beratkan amar putusan MK nomor 7 yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Artinya, walaupun dalam UU Cipta Kerja sudah ada peraturannya dan norma yang mengatur, ada sejumlah PP yang sudah terlanjur diterbitkan. Tetapi sepanjang itu bersifat strategis dan berdampak luas, itu harus ditangguhkan demi hukum," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, salah satunya kebijakan yang harus ditangguhkan sesuai dengan amanat dari MK tersebut yaitu soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Untuk itu, KSPI meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan kenaikan UMK 2022.

"Kami minta kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia dalam menetapkan upah minimum, baik UMP maupun UMK harys mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 tahun 2015. Dengan kata lain seluruh gubernur di wilayah Indonesia, wajib mencabut keputusan terkait dengan UMP, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut SK UMP 2022," jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Desak Kenaikan UMP 2022

FOTO: Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Buruh Unjuk Rasa Bawa Pembalut Wanita
Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, KSPI juga mendesak pemerintah daerah untuk menaikkan UMP dan UMK 2022 pada kisaran 4 persen-5 persen.

"KSPI juga meminta agar UMP maupun UMK dinaikkan pada kisaran 4-5 persen di seluruh di wilayah Indonesia. Bupati dan walikota yang belum menerbitkan UMK dan masih dalam proses perundingan untuk menaikan upah minimum 4-5 persen," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya