Liputan6.com, Jakarta PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina melakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan amandemen harga (Letter of Agreement/LoA) dengan produsen hulu untuk mendukung daya saing industri dan menjaga ketahanan pasokan gas bumi.
Penandatanganan PJBG dan LOA dilaksanakan dalam ajang The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 yang diselenggarakan oleh SKK Migas, di Bali, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan mengatakan, pasca transformasi, Subholding Gas mengintegrasikan infrastruktur dari Sumatera bagian utara hingga Jawa Timur agar penyaluran gas bumi ke berbagai segmen semakin fleksibel dan handal.
Advertisement
"Dari forum ini, kami berharap volume gas bumi yang disepakati dapat dimonetisasi secara optimal yang akan diutilisasi di sektor rumah tangga, industri, hingga pembangkit listrik yang dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional,” kata Heru, dalam ajang The 2nd IOG 2021 di Bali, Rabu (1/12/2021).
Adapun PJBG yang dilakukan Subholding Gas Pertamina terdiri dari PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga dan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang PHE Jambi Merang, dengan total volume sebesar 34,8 BBTUD.
Gas bumi dari PHE Jambi Merang akan digunakan untuk kebutuhan pelanggan di sektor lifting minyak dan gas bumi, kilang, kelistarikan, dan industri di wilayah Sumatera Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.
PJBG ditandatangani oleh Direktur PHE Jambi Merang Jaffee Arizon, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan, Direktur Utama Pertagas Wiko Migantoro, dan Direktur Utama Pertagas Niaga Aminuddin.
Selain itu, PGN dan Saka Energi Muriah Limited menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dan industri di wilayah Jawa dengan volume 10 – 12 BBTUD dari Wilayah Kerja Muriah.
Selain PJBG, PGN dengan ConocoPhillips Grissik Limited (CPGL) dan Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd (Medco) juga menandatangani LoA untuk implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atas Kepmen ESDM 135K/ 2021 dan 134K/ 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
7 Perjanjian Jual Beli Gas
Berikut rincian dokumen LoA antara PGN dengan mitra produsen hulu yang telah ditandatangani:
1. LoA antara PGN dan CPGL SSWJ untuk implementasi Kepmen 134 dan 135 di wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat sebesar 343,92 BBTUD.
2. LoA antara PGN dan CPGL Batam I untuk implementasi Kepmen 134 dan 135 di wilayah Batam sebesar 19,41 BBTUD.
3. LoA antara PGN dan CPGL Batam III untuk implementasi Kepmen 134 sebesar 33 BBTUD.
4. LoA antara PGN dan CPGL Dumai untuk implementasi Kepmen 134 di Sumatera bagian Tengah sebesar 8,37 BBTUD.
5. LoA antara PGN dan CPGL RU Dumai untuk implementasi Kepmen 135 di wilayah Sumatera bagian tengah dan Batam sebesar 12,5 BBTUD.
6. LoA antara PGN dan Medco Maleo untuk implementasi Kepmen 134 di wilayah Jawa Timur sebesar 15 BBTUD.
7. LoA antara PGN dan Medco Meliwis untuk implementasi Kepmen 134 di wilayah Jawa Timur sebesar 9,67 BBTUD.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan pemerintah termasuk Kementerian ESDM, Dirjen Migas dan SKK Migas, permintaan gas bumi menjadi salah satu prioritas industri hulu migas. Semoga dapat menjadi upaya bersama untuk memajukan investasi sektor hulu migas dan pembangunan ekonomi Indonesia,” pungkas Heru.
Advertisement