Liputan6.com, Jakarta Publik tengah menyoroti kabar yang beredar tentang kegiatan pengeboran minyak dan gas alam Indonesia di Natuna, Laut China Selatan, yang merupakan wilayah yang masih menjadi sengketa bagi dua negara.
Pasalnya China meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Baca Juga
Kabar tersebut disampaikan oleh empat sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada kantor berita Reuters.
Advertisement
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo menyampaikan bahwa pihaknya mendorong sikap tegas Pemerintah terhadap masalah tersebut.
"Sebagai wakil rakyat saya mendorong sikap tegas Pemerintah, karena ini terkait dua hal sekaligus. Pertama, ini terkait kedaulatan negara dan kedua, terkait kedaulatan energi," kata Sartono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (3/12/2021).
"Kedua hal tersebut tidak untuk dinegosiasikan tetapi untuk dipertahakankan," ujarnya.
Senada dengan Sartono, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah juga mengharapkan respons tegas dari Pemerintah.
"Klaim China melalui konsep Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus) yang negara tersebut tetapkan adalah klaim sepihak yang tidak berdasar pada ketentuan hukum internasional. Oleh sebab itu Pemerintah harus dengan tegas menolak klaim itu dan mempertahankan setiap jengkal laut kita dengan sehebat hebatnya," kata Said, dalam pernyataan terpisah.
Ketegasan Indonesia terhadap China, menurut Sartono, seharusnya sekarang menjadi monentum karena Indonesia selama setahun kedepan menjadi presidensi G20.
"Sehingga perlu menegaskan sikap terkait batas negara di forum tersebut," jelas Sartono.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
DPR Minta Indonesia Tak Lembek
Sebelumnya, China meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam Indonesia di Natuna, Laut China Selatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah menegaskan Kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang tidak bisa ditawar oleh pihak manapun.
"Klaim siapapun atas wilayah teritorial negara kita harus kita hadapi dengan seluruh instrumen hukum internasional yang ada. Perlu saya tegaskan bahwa wilayat ZEE Laut Natuna Utara adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Republik Indonesia," kata Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (3/12/2021).
Said menjelaskan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982 memberi hak berdaulat kepada Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya alam termasuk migas yang berada di bawah ZEE Indonesia tanpa boleh diganggu oleh negara lain.
Ia menyebut, klaim China melalui konsep Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus) yang negara tersebut tetapkan adalah klaim sepihak yang tidak berdasar pada ketentuan hukum internasional.
"Oleh sebab itu Pemerintah harus dengan tegas menolak klaim itu dan mempertahankan setiap jengkal laut kita dengan sehebat hebatnya," ujarnya.
Advertisement