LPS Siap Luncurkan Single Customer View Client, Apa Itu?

Bank umum di Indonesia akan melakukan pelaporan data simpanan dan penjaminan nasabah melalui sistem baru Single Customer View (SCV).

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Des 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 10:30 WIB
LPS
LPS

Liputan6.com, Jakarta - Bank umum di Indonesia akan melakukan pelaporan data simpanan dan penjaminan nasabah melalui sistem baru Single Customer View (SCV). Sistem baru ini akan diimplementasikan pada Januari 2022.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan, Single Customer View (SCV) adalah informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan. 

LPS menyiapkan aplikasi yang akan membantu perbankan mengunggah data nasabah tersebut, yaitu SCV Client.

Direktur Group Penanganan Klaim LPS Ade Rahmat, mengumumkan aplikasi SCV Client akan diluncurkan pada bulan Desember ini. Sementara untuk penerapan bank umum, akan dimulai pada Januari 2021.

“(Aplikasi) ini baru untuk bank umum belum BPR BPRS. Untuk bank umum, baik konvensional dan syariah,” terang Ade dalam media workshop LPS di Bandung, Jumat (10/12/2021).

Adapun tujuan dari aplikasi SCV Client bagi bank, yaitu untuk melakukan proses validasi data, enkripsi, kompresi, dan pembentukan file kirim laporan yang siap dikirim ke server e-laporan. 

Tujuan lainnya adalah melakukan pengiriman file kirim laporan langsung ke server SCV menggunakan metode upload file (chunk) melalui protocol HTTPS. 

LPS mengatakan, perbankan masih bisa menyerahkan laporan dalam e-laporan selama masa transisi hingga Januari 2021. 

“Kalau belum memahami masih bisa mengirim dalam bentuk e-laporan," jelas Ade. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dua Data yang Wajib Dilaporkan dalam SCV Client

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

LPS menetapkan dua data yang wajib dilaporkan dalam aplikasi SCV Client, yaitu: 

- Data ringkas per bank yang wajib dilaporkan tiap bulan 

- Data  SCV per nasabah yang dilaporkan setahun sekali pada Mei. 

Sementara untuk data mentah dan data detail SCV per nasabah, Ade menjelaskan, data ini akan tetap tersimpan dalam sistem perbankan yang bersangkutan.

Jika ada tanda-tanda bank gagal, maka LPS bisa meminta data tersebut. Aplikasi SCV Client ini pun dan gratis dibagikan kepada 107 bank umum di dalam negeri. 

Untuk tahap percobaaan (piloting), LPS mengandeng Bank Mandiri, BTN dan BTPN Syariah, ungkap Ade. Diketahui bahwa dalam UU LPS pasal 16 ayat 3 LPS, paling lama penentuan layak bayar klaim mencapai 90 hari. 

LPS menyampaikan, SCV diharapkan dapat menekan jangka waktu hingga di bawah 90 hari atau mendekati rata-rata pembayaran klaim di perbankan negara lain, selama 7 hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya