Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemanfaatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) belum optimal.
Salah satunya adalah penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai. Padahal, idealnya DAU dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
Baca Juga
"Sebagian besar DAU digunakan untuk belanja pegawai atau sekitar 64,8 persen," kata Astera dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Rabu (15/12).
Advertisement
Astera mengatakan, penggunaan TKDD juga belum optimal dilihat dari ketergantungan daerah terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK mayoritas dipakai sebagai salah satu sumber belanja modal.
Sementara DAK idealnya digunakan untuk mendanai kegiatan suatu daerah, di mana masih berhubungan dengan prioritas nasional. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah.
Astera melanjutkan, local tax ratio atau penerimaan pajak daerah masih cukup rendah meski ada peningkatan namun tertekan akibat adanya pandemi sejak 2020. Kemenkeu juga menilai struktur belanja daerah belum memuaskan.
"Program dan kegiatan belum fokus ada 29.623 program dan 263.135 kegiatan," kata Astera.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belanja Infrastruktur
Dalam paparannya, Astera mencatat, belanja infrastruktur oleh daerah masih sangat rendah atau sekitar 11,5 persen. Sementara itu belanja pegawai mendominasi sekitar 32,4 persen.
"Sinergi fiskal pusat-daerah belum optimal. Masih terjadi mismatch antara program pusat dan daerah, misal KPBU SPAM Umbulan terkendala karena pemda belum membangun sambungan ke masyarakat," tandasnya.
Advertisement