Tak Laporkan Harta saat Tax Amnesty Jilid II Bisa Kena Sanksi Pajak 200 Persen

Dengan ikut Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II, maka masyarakat yang melaporkan aset di luar negeri hanya kena denda 11 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 13:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).
Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering disebut dengan Tax Amnesty Jilid II di 1 Januari - 30 Juni 2022. Menteri Keuangan (menkeu) Sri mulyani mengatakan ada konsekuensi yang harus diterima masyarakat jika punya harta tetapi tidak dilaporkan.

"Kalau tidak ikut gimana? Boleh juga juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Bila pemerintah ternyata menemukan harta sebelum 2015 yang tidak dilaporkan maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen. Dengan begitu, pajak yang dibayarkan akan 2 kali lipat dari aset yang tidak dilaporkan.

Dengan ikut Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II, maka masyarakat yang melaporkan aset di luar negeri hanya kena denda 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.

Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT dendanya 6 persen. Sementara itu bila yang belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.

"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bisa Lacak Harta

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan digunakannya NIK sebagai pengganti NPWP, akan lebih mudah bagi pemerintah mendeteksi kepemilikan aset. Selain itu, saat ini pemerintah telah memiliki Automatic exchange of Information (AEOI) yang merupakan sistem pertukaran informasi antar negara. Sehingga pemerintah bisa mengetahui WNI yang memiliki aset di luar negeri.

"Pak Suryo (Dirjen Pajak Kemenkeu) ini punya data siapa saja orang Indonesia yang punya harta dan dimana saja," kata Sri Mulyani.

Bahkan, dengan sistem ini, pemerintah bisa meminta negara tempat aset itu berada untuk menagihkan pajaknya. Sehingga sudah tidak ada lagi masyarakat yang bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.

"Jadi daripada hidup tidak berkah mending ikut aja, itu diberikan kesempatan, ini hanya 6 bulan," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini masyarakat sudah bisa mulai melakukan berbagai persiapan untuk melaporkan harta kekayaannya. Sehingga bisa mengikuti program yang diberikan pemerintah. Dia berpesan untuk tidak ikut program di hari-hari terakhir program, karena itu akan menyulitkan proses.

"Sebaiknya dilakukan diawal agar lebih mudah," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya