Penumpang Belum Vaksin Lengkap Dilarang Naik Kapal Laut saat Nataru

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Des 2021, 20:19 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 20:19 WIB
Kapal Pelni
Salah satu kapal Pelni untuk melayani pemudik (Liputan6.com / Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, dalam keterangan resmi, Jumat (17/12/2021).

Selama masa Nataru, penumpang kapal laut dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Kemudian  aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap). Lalu, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Anak di Bawah 12 Tahun

20170110-Kapal KM Express 38 di Pelabuhan Sunda Kelapa-Jakarta
Sejumlah penumpang berada di dalam KM Express Bahari 3B milik PT Pelni (Persero) di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (10/1). Kapal motor ini melayani pelayaran rakyat dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Arif.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya