Ada Larangan Ekspor Batu Bara, Kemenhub Tutup Semua Pintu Keluar Pelabuhan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Jan 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2022, 12:00 WIB
50 Juta Ton Batu Bara Pertahun Diekspor Melalui Pelabuhan Bengkulu
Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu ditargetkan menjadi gerbang ekspor batu bara sebanyak 50 juta ton pertahun mulai akhir 2018 (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara, yang ditujukan kepada para Direktur utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan pelarangan sementara pengapalan ekspor batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021. Sebagai upaya mendukung adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara.

"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," kata Arif Toha, Minggu (2/1/2022).

Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batu bara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari Sampai dengan 31 Januari 2022," ujar Arif.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengatakan, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan untuk larangan pengapalan ekspor batu bara tersebut dengan meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama.

Kemudian, kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," kata Mugen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Surat dari Kementerian ESDM

50 Juta Ton Batu Bara Pertahun Diekspor Melalui Pelabuhan Bengkulu
Peningkatan arus lalu lintas peti kemas melalui Pelabuhan Bengkulu hingga kwartal ketiga 2017 meningkat 300 persen (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Mugen menegaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menjelaskan, PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

"SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya," ujar Mugen.

Sebagai informasi, Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Kementerian ESDM meminta adanya pembekuan Eksportir Terdaftar (ET).

Serta, menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas  batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya