Menko Luhut: Kalau Terpaksa ke Luar Negeri Jangan Minta Dispensasi, Tetap Karantina 7 Hari

Bagi masyarakat yang terpaksa bepergian ke luar negeri, Menko Luhut meminta agar taat dengan aturan yang berlaku.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Jan 2022, 17:24 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 16:40 WIB
FOTO: Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Indonesia
Aktivitas warga terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan membenarkan adanya 145 kasus variant of concern. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara tegas meminta masyarakat untuk tidak bepergian dulu ke luar negeri. Permintaan ini melihat tingginya angka penularan virus Covid-19 varian Omicron di dunia. Jika terpaksa harus melakukan perjalanan luar negeri, maka wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak meminta dispensasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, Presiden Joko Widodo menekankan masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun memang, permintaan tersebut bisa dikecualikan jika menyangkut urusan penting.  

Lalu, bagi mereka yang ke luar negeri, Menko Luhut meminta agar taat dengan aturan yang berlaku. Pemerintah menetapkan aturan wajib karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) selama 7 hari secara mandiri. Sementara, karantina tanpa biaya hanya diberlakukan bagi pekerja migran Indonesia atau mahasiswa dari luar negeri.

"Kalau ke luar negeri harus patuh protokol kesehatan, masuk 7 hari karantina. Jangan minta dispensasi kiri kanan. Kami juga masuk karantina, saya, Pak Airlangga, Pak Menkes Budi, kami semua laksanakan itu," tegasnya dalam konferensi pers, Senin (10/1/2022).

"Jadi kita mohon sangat, sekali lagi bisa tahan diri untuk tidak ke luar negeri," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dominasi PPLN

FOTO: Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Indonesia
Petugas memberi bungkusan kepada warga terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Saat ini, variant of concern (VOC) menyebar di 12 provinsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, diketahui sejumlah tokoh yang melakukan perjalanan luar negeri terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron. Bahkan, peningkatan kasus Covid-19 di dalam negeri didominasi oleh varian Omicron yang dibawa masuk dari luar negeri.

Per hari ini, Indonesia disebutkan mengalami peningkatan kasus dengan dominasi dari PPLN.

"Kasus konfirmasi PPLN ini mendominasi proporsi kasus harian di Indonesia hingga menyebabkan kasus aktif dan perawatan pasien di Jawa-Bali yang lagi-lagi disebabkan pelaku perjalanan luar negeri," katanya.

"Pada 9 Januari lalu, misalnya, di Jakarta ada 393 kasus yang terjadi, hampir 300 kasus dari luar negeri. Kami mohon teman-teman sekalian untuk tahan diri dulu untuk menahan dulu perjalanan ke luar negeri kalau tidak penting," imbuh Menko Luhut.

Ini juga jadi alasan pemerintah memberikan perhatian khusus.

"Kemarin PPLN ini buktinya banyak kembali bawa banyak masalah Omicron ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Menko Luhut menekankan tetap memberlakukan pengetatan pintu masuk internasional. Tujuannya guna menghalau penyebaran Covid-19 varian Omicron di dalam negeri.

"Langkah pengetatan pintu masuk akan terus dipertahankan untuk mencegah masuknya varian Omicron yang akan menyebar luas di masyarakat," katanya.

 

Lebih Tinggi dari Varian Delta

Larangan WNA Masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) menaiki bus menuju hotel untuk karantina setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron lebih tinggi dari varian Delta. Ini juga terpantau telah menyebar ke 150 negara di dunia.

"Hari ini Omicron telah menyebar di 150 negara di dunia, sebagian besar menginfeksi berbagai negara maju hingga capai puncak dari gelombang sbeelumnya, yaitu varian Delta," katanya dalam konferensi pers pasca Rapat Terbatas di Istana Negara, Senin (10/1/2022).

Ia menyebut peningkatan ini sekaligus juga meningkatkan kewaspadaan peralatan rumah sakit di Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan negara Eropa lainnya.

"Peningkatan lainnya terjadi di india, Filipina, dan Jepang. Namun, di lain pihak terdapat penurunan kasus di Afrika Selatan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya