Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, wajib pajak diminta memberikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak.
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh Warga Negara Indonesia. Baik bangunan, kendaraan, penghasilan, hingga harta pun itu ada pajak yang rutin disetorkan.
Baca Juga
Sebelum membahas lebih lanjut terkait cara pelaporan SPT, sebaiknya simak dulu apa pengertian dari pajak.
Advertisement
Mengutip UU RI No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakuran rakyat.
Sementara itu, dalam dunia perpajakan juga ada istilah Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang biasa disingkat menjadi SPT.
Menurut UU tersebut, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
Kemudian bila berbicara tentang pelaporan pajak, SPT tahunan ternyata bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik offline maupun online.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membuat fasilitas lapor pajak online atau disebut e-Filling.
Mengutip laman pajak.go.id, Kamis (13/1/2022), cara pelaporan SPT yang dilakukan secara langsung bisa disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Cara Pelaporan
Selain itu, ada pula cara lain yang bisa dilakukan yaitu secara daring melalui website resmi DJP. Akan tetapi, pelapor harus memiliki Electronic Filling Identity Number (EFIN) terlebih dahulu.
Untuk mendapatkannya Anda bisa mendatangi kantor KPP terdekat atau mengajukan melalui website. Setelah memiliki EFIN, Anda kemudian bisa lapor SPT secara online melalui laman resmi DJP.
Berikut ini langkah-langkah pelaporannya.
1. Kunjungi situs DJP di https://djponline.pajak.go.id/
2. Kemudian login dengan mengisi NPWP, EFIN, serta kode keamanan
3. Lalu masuk ke dashboard pajak
4. Setelah itu, klik Lapor
5. Dilanjutkan klik icon e-Filling
6. Tekan tombol Buat SPT
7. Nantinya akan muncul berbagai pertanyaan yang harus dijawab atau isi
8. Setelah selesai menjawab pertanyaan, klik SPT yang akan dibuat
9. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir
10. Isi data pada formulir dan data SPT yang akan dilaporkan
11. Verifikasi melalui kode yang dikirim via email
12. Klik kirim SPT
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement