Tak Ada PNS untuk Satpam dan Petugas Kebersihan di 2023, Kebutuhan Diisi Tenaga Alih Daya

Menteri Tjahjo menjelaskan, terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jan 2022, 16:40 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 16:40 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Hari Ibu
Upacara peringatan Hari Ibu ke-86 itu diikuti seluruh jajaran PNS di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, beberapa pekerjaan dasar di kemenetrian dan lembaga tidak lagi diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pekerjaan dasar tersebut akan diisi bekerja sama dengan pihak ketiga.

Menteri Tjahjo menjelaskan, terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain lain, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, Tjahjo menambahkan, Pemerintah di 2022 akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


SPBE

Mendagri Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Hari Ibu
Seorang PNS Kemdagri bersiap mengikuti upacara peringatan Hari Ibu ke-86, Jakarta, Senin (22/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga, katanya, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya