Pemerintah Diminta Pangkas Ekspor Sawit demi Lawan Lonjakan Harga Minyak Goreng

Ekspor kelapa sawit dikurangi demi memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bisa membuat harga minyak goreng turun.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jan 2022, 20:59 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi truk angkut sawit (Dok: PT Austindo Nusantara Jaya Tbk)
Ilustrasi truk angkut sawit (Dok: PT Austindo Nusantara Jaya Tbk)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengusulkan pemerintah mengurangi ekspor kelapa sawit atau crude palm oil untuk mengatasi harga minyak goreng yang melambung di dalam negeri.

Hal itu disampaikan dalam RDPU dengan beberapa asosiasi minyak, di antaranya Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI).

Kemudian, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) INACOM, Rabu (19/1/2022).

"Tinggal mengurangi pasar ekspor untuk diwajibkan mengisi kebutuhan dalam negeri dulu karena CPO (Crued Palm Oil) ini kan produksinya Indonesia. Masa ekspor yang kita kasih kesempatan dulu?" kata Andre.

Menurut dia, ekspor kelapa sawit dikurangi demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dia menegaskan tidak peduli dengan harga kelapa sawit tembus diangka Rp 15 ribu per kg, yang terpenting kebutuhan masyarakat diutamakan.

“Mohon maaf kita enggak peduli harga CPO ini Rp 15 ribu atau berapa, tapi bagaimana rakyat Indonesia ini harus dikedepankan,” tegasnya.

 

Harga CPO Termahal dalam Sejarah

Ilustrasi Perkebunan Sawit
Ilustrasi Perkebunan Sawit (iStockphoto)​

Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) INACOM, Rahmanto Amin Jatmiko, menyebut saat ini harga Kelapa sawit atau Crude palm oil (CPO) tertinggi sepanjang sejarah mencapai Rp 15.000 per kg.

“Saat ini kita tahun harga CPO the highest sepanjang sejarah, bahkan hari ini di harga KPBN yang barusan rilis harganya mencapai Rp 15 ribu per kg, ini harga tertinggi,” ujar Rahmanto.

Di KPBN sendiri mempunyai mekanisme tender yang sifatnya terbuka dan transparan untuk menentukan harga jual produk CPO, yang selanjutnya menjadi acuan dari pasar CPO di Indonesia.

Karena CPO merupakan komoditi global, maka KPBN memonitor harga CPO berdasarkan market internasional. Saat ini referensi KBPN adalah pasar derivatif Malaysia (MDEX).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya