Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memutuskan mengambil langkah pengetatan likuiditas pada tahun 2022, yaitu dengan menaikkan secara bertahap Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Syariah.
Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (20/1/2022)
Baca Juga
"Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN, dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang saat ini sebesar 35,12 persen," kata Perry.
Advertisement
Saat ini, kata Perry GWM Rupiah untuk BUK masih dikisaran 3,5 persen. Berikut kenaikan GWM yang ditentukan BI, diantaranya:
- Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022.
- Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,0 persen berlaku mulai 1 Juni 2022.
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
GWM Rupiah
Selanjutnya, BI juga akan melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), yang saat ini juga sama masih 3,5 persen menjadi:
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022.
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen berlaku mulai 1 Juni 2022.
- Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 September 2022.
Demikian, BI juga memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada bank umum konvensional, Bank Umum Syariah dan unit usaha syariah yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana yang telah disebutkan di atas.Â
Advertisement