UMKM Diyakini Ikut Ketiban Untung Insentif PPN DPT Properti

Sidang Kabinet memutuskan insentif PPN DTP bagi properti diperpanjang hingga Juni 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Jan 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Insentif Pajak PPN DTP Properti. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan insentif pajak di sektor properti diyakini bisa memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi ratusan industri dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri. Sekitar 350 UMKM berpeluang untung dari adanya insentif tersebut untuk beberapa waktu mendatang.

Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 memutuskan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau insentif PPN DTP bagi properti diperpanjang hingga Juni 2022.

"Kenapa terkait semua, karena dari mulai beli keset dan sapu pasti akan membeli produk dari UMKM, tidak mungkin dari industri," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida pada Kamis malam (20/1/2022).

Menurut Totok, setiap kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi industri, seperti perkakas alat kebersihan maka pengembang properti akan menggandeng sejumlah UMKM untuk menyediakan produk tersebut. "Kita terkait dengan lebih dari 350 pelaku UMKM," katanya.

Selanjutnya, insentif pajak properti juga akan memberikan dampak pada 174 pelaku industri lainnya. Sektor yang signifikan terdampak salah satunya adalah industri semen dalam negeri yang dapat terserap secara optimal.

Sebanyak 70 persen beban semen nasional di Indonesia untuk properti. Adanya insentif pajak properti ini, lanjut Totok, dapat menggelorakan kembali industri-industri lain. Mengingat, dari sektor properti memiliki banyak keterkaitan dengan sektor lainnya.

“Dari mulai semen hingga besi pasti dapat terdampak pada hal di atas,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dampak Lain

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat terdampak positif dari kebijakan insentif pajak properti. Karena, adanya insentif ini dapat cukup besar mempengaruhi harga rumah.

Jika dihitung secara mendalam, PPn yang berjumlah 10 persen ini akan sangat dirasakan lebih murah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau dihitung KPR dengan insentif 10 persen sangat dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.

Totok optimis, kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah akan memulihkan kembali sektor properti seperti sediakala setelah terdampak pandemi COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya