7.000 Lebih Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta yang Terungkap Rp 5,4 Triliun

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak berlangsung selama enam bulan terhitung mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Jan 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 08:30 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memasuki pekan ketiga. Data terakhir, dalam program yang juga disebut dengan tax amnesty jilid II ini tercatat diikuti 7.141 wajib pajak hingga 24 Januari 2022.

Dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (25/1/2022), Direktorat Jenderal Pajak telah menerima sebanyak 7.795 surat keterangan. Adapun nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 5,4 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 4,5 triliun di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri. Kemudian, untuk deklarasi luar negeri tercatat Rp 543,72 miliar.

Sementara, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 334,8 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 591,87 miliar.

Sebagai informasi, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dimana Saja

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPS berlangsung selama enam bulan terhitung mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pelaporan dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Perlu diketahui, terdapat dua kebijakan yang diberlakukan dalam PPS ini. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6 persen hingga 11 persen.

Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12 persen hingga 18 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya