Tax Amnesty Jilid II Berjalan 3 Pekan, Harta Diungkap Rp 5,2 Triliun

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa dikenal dengan tax amnesty jilid II sudah berjalan 3 minggu.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)
Ilustrasi Tax Amnesty. (Foto: HaloMoney)

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa dikenal dengan tax amnesty jilid II sudah berjalan 3 minggu. Tercatat hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 5,2 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Minggu (23/1/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan.

Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 4,3 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 549 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 570,54 miliar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Digelar hingga 30 Juni 2022

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Anda bisa melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Perlu diketahui, PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya