Produsen Diperintahkan Segera Lempar Stok Minyak Goreng ke Pasar Sebelum HET Berlaku

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta penggelontoran stok sebelum berlakunya Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Jan 2022, 18:41 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 18:41 WIB
Penjual minyak Goreng (Arfandi/Liputan6.com)
Penjual minyak Goreng (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Seluruh produsen minyak goreng diminta segera menggelontorkan stok yang masih ada ke pasaran. Langkah ini demi memastikan stok minyak goreng bisa memenuhi permintaan masyarakat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta penggelontoran stok sebelum berlakunya Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.

“Kepada produsen, kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan pastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Khusus ke masyarakat diminta tidak melakukan panic buying atau membeli minyak goreng secara berlebihan untuk stok pribadi.

“Dan kepada masyarakat kami ingin mengimbau untuk tetap bijak dan tak lakukan panic buying karena kami akan menjamin stok tetap tersedia dengan harga terjangkau,” katanya.

Informasi, Kementerian Perdagangan juga menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dari total ekspor yang dilakukan oleh produsen minyak goreng eksportir. Sementara, ia juga menetapkan aturan Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng.

“Kami harap dengan kebijakan ini harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan kepada pedagang, distributor hingga produsen,” tukasnya.

Harga Eceran Tertinggi

Pada kesempatan yang sama, Mendag Lutfi menyebut pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Aturan ini akan berlaku per 1 Februari 2022.

Daftar HET:

Minyak Goreng Curah: Rp 11.500 per liter

Minyak Goreng Kemasan Sederhana: Rp 13.500 per liter

Minyak Goreng kemasan Premium: Rp 14.000 per liter

“Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN didalamnya,” kata Mendag Lutfi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Rp 14.000 per 1 Februari 2022

FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang menunjukkan minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

“Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar.

Rincian HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

“Seluruh harga eceran tertinggi itu sudah termasuk PPN didalamnya,” kata dia.

Di sisi lain, dengan munculnya kebijakan ini yang akan diundangkan lebih lanjut, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku. Sehingga patokan harga Rp 14.000 perliter di toko ritel moderen masih bisa ditemukan masyarakat.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 perliter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya