Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel sebuah gudang distributor minyak goreng ilegal di Cipondoh, Tangerang. Penyegelan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan minyak MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter yang beredar di pasar daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan di gudang tersebut, polisi menemukan bahwa minyak goreng premium merek Guldap telah diproduksi sejak 2020, namun kurang laku di pasaran sehingga kemudian diubah menjadi MinyaKita.
Baca Juga
"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/3/2025).
Advertisement
Ade menyebut pada kemasan botol yang digunakan oleh para pelaku mendesain logo serupa dengan MinyaKita aslinya, namun pada stiker itu tidak mencantumkan takaran liter minyak. Di satu sisi juga, isi minyak tersebut hanya mencapai kurang lebih 800 mililiter saja.
"Dalam kemasan botol ini bisa dilihat bahwa, tidak dicantumkan berat bersih, isi bersih ataupun netto dari produk ini, ini sudah menyalahi," ucap Ade.
"Botolnya pun sudah didesain sedemikian rupa, ketika diisi penuh pun tidak akan memenuhi volume isi satu liter produknya," sambung dia.
TIdak Kantongi SNI dan BPOM
Ade menambahkan gudang minyak tersebut diduga tidak mengantongi SNI resmi dan BPOM selama beroperasi dan mendistribusikan minyak itu.
Saat ini penyidik telah mengantongi identitas pelaku dan selanjutnya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dengan ancaman pasal berlapis.
"Di mana dugaan tindak pidananya yang terjadi terkait dengan UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah dan atau UU nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal yaitu pasal 32 juncto pasal 30 dan atau pasal 31," pungkas Ade.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
