Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menetapkan batas harga bahan baku minyak goreng agar terjangkau oleh produsen. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng.
Kebijakan ini baru disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merespons harga minyak goreng yang terhitung tinggi. Sebelumnya, ia juga menetapkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 di toko ritel modern pada pekan lalu.
Baca Juga
Namun, setelah mengevaluasi kebijakan itu, Mendag Lutfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Advertisement
Pada kebijakan pekan lalu, melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian.
“Melalui Permendag 01 dan 03 itu di mana terjadi penggunaan anggaran BPDPKS ini tetap berlaku, tapi untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022,” kata Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).
“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya,” tuturnya.
Diketahui, dana Rp 7,6 triliun dari BPDPKS digunakan untuk enam bulan upaya penstabilan harga minyak goreng di pasaran dengan skema yang disebutkan sebelumnya.
Sementara itu, terkait klaim produsen minyak goreng terhadap pembayaran selisih dana keekonomian, Oke menyebut masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Namun, ini hanya akan diberikan untuk penyaluran minyak goreng hingga 31 Januari 2022.
“Selama penyalurannya cut of bit-nya sampai 31 Januari, masa klaimnya itu bisa selama itu walaupun itu lewat Februari, jadi masih bisa klaim,” katanya.
“Artinya tak dibatasi pada 31 januari tapi penyaluran yang 31 Januari itulah yang diperhitungkan yang bisa diklaim ke BPDPKS,” imbuh dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Kemendag
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Ini akan berlaku bagi seluruh produsen minyak goreng di dalam negeri.
“Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan lakukan ekspor,” tegasnya.
Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022.
Kemudian, Mendag Lutfi mengatkaan, dengan adanya kebijakan DPO ini, Kementerian Perdagangan akan menetapkan harga maksimal dari bahan baku.
Rinciannya, RP 9.300 per kilogram untuk Crude Palm Oil dan Rp 10.300 per kilogram untuk Olein.
“kedua harga tersebut telah termasuk PPN di dalamnya,” kata Mendag.
“Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar.
Rincian HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Advertisement