Sri Mulyani: Pajak Penting Bagi Negara Saat Susah Maupun Senang

Pajak saat ini telah menjadi instrumen sangat penting ketika suatu perekonomian atau negara mengalami musibah seperti pandemi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2022, 19:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pajak atau perpajakan tidak melulu soal mengumpulkan pendapatan negara.

Menurutnya, pajak saat ini telah menjadi instrumen sangat penting ketika suatu perekonomian atau negara mengalami musibah seperti pandemi.

"Tapi dia menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara untuk bisa dipakai pada saat susah maupun pada saat senang. Dia instrumen yang membantu negara, rakyat, dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan cita-cita bernegara kita yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu, Sabtu (5/2).

Sri Mulyani melanjutkan, saat menghadapi pandemi Covid-19 yang masih belum usai, APBN sangat fleksibel dan responsif memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan. Memberikan dukungan pada UMKM dalam bentuk modal, dan juga memberikan dukungan dalam bentuk countercyclical untuk mengurangi dampak negatif Covid-19.

Demikian juga bagi pajak sebagai salah satu instrumen APBN. Selama pandemi pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal. Impor dari berbagai barang untuk menghadapi covid seperti vaksin dan alat PCR semuanya mendapatkan pembebasan pajak bea masuk.

"APBN kita dari sisi pajak tidak hanya sekadar memungut pajak untuk kemudian membebani masyarakat. Tidak. Pajak bahkan sering dipakai sebagai instrumen memberi insentif," ungkapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UU HPP

Sri Mulyani Cek Proses Laporan SPT di Kantor Pajak
Menkeu Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan pelapor SPT pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Sri Mulyani mengecek langsung proses laporan SPT dengan batas pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah per 31 Maret 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk itu, Pemerintah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan.

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya