Beli Rumah Baru Dapat Diskon PPN 50 Persen, Simak Syaratnya

Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022 selama 9 bulan hingga September 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Feb 2022, 14:50 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 14:50 WIB
Rangsang Pasar, Pengembang Berkelas Hadirkan Produk Berkelas Harga Terjangkau
Untuk menggairahkan pasar berbagai insentif juga diberikan Pemerintah seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 0% untuk rumah siap huni seharga maksimal Rp2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022 selama 9 bulan hingga September 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan, kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa (8/2/2022).

Dalam rangka PEN, Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret s.d. Desember 2021. PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian (50 persen) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp 2 – 5 miliar.

Kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas ini adalah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.

“Insentif ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan berkontribusi positif pada pemulihan ekonomi. Sektor konstruksi dan real estat, sudah tumbuh di atas level prapandemi. Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021,” jelas Febrio.

Seiring pemulihan ini, insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Diskon PPN rumah ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan (a) rumah tapak; dan (b) unit hunian rusun.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Persyaratan dapat Insentif

rumah subsidi jokowi
Program KPR bersubsidi memiliki keuntungan yaitu suku bunga tetap 5 persen, jangka waktu sampai dengan 20 tahun, DP 1% dan bebas PPN.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat: (a) ditandatanganinya akta jual beli; atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Febrio menegaskan, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

“Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 s.d. Rp 5 miliar,” ujarnya.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

“Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya