Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Kebijakan ini diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Rabu (16/2/2022).
Dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 ini, terdapat perubahan aturan kerja PNS yang tercantum dalam lampiran surat edaran sebelumnya.
Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku, dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 ini.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Lengkap Aturan Kerja PNS
Berikut rincian lengkap aturan kerja PNS dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Â
Â
Advertisement
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.2. Luar Jawa dan Bali• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.