Libur Hari Raya Nyepi, Penumpang KA Jarak Jauh Cuma 42 Persen

PT KAI Daop 1 Jakarta melaporkan kondisi penumpang di Stasiun Gambir maupun Pasarsenen juga terpantau normal pada Libur Hari Raya Nyepi 2022

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 14:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali mengoperasikan jalur KA Cibatu-Garut. Jalur ini digunakan terakhir pada 1983 lalu. (Dok KAI)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali mengoperasikan jalur KA Cibatu-Garut. Jalur ini digunakan terakhir pada 1983 lalu. (Dok KAI)

Liputan6.com, Jakarta PT KAI Daop 1 Jakarta melaporkan kondisi penumpang di Stasiun Gambir maupun Pasarsenen juga terpantau normal pada Libur Hari Raya Nyepi 2022 yang jatuh pada Kamis (3/3).

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mencatat, Jelang libur pada Rabu (2/3) keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 KA.

Sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 4.983 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 Kereta Api.

Sementara untuk hari Kamis (3/3) dan Sabtu (5/3) dilihat dari data pemesanan tiket sementara juga terpantau normal. Rata-rata keterisian tempat duduk (TD) sekitar 22 sampai 35 persen.

"Sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan," ujar Eva dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/3).

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id serta channel penjualan resmi lainnya.

 

Syarat Naik Kereta Api

KAI meluncurkan kereta api KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi
KAI meluncurkan kereta api KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi (dok: KAI)

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp35.000.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id, Social media @kai121_ dan @keretaapikita. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya