Pulang Umrah Cukup Karantina 1 Hari mulai 8 Maret 2022

Pemerintah kembali merevisi kebijakan karantina, mulai besok 8 Maret 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik yang telah melaksanakan umrah

oleh Tira Santia diperbarui 07 Mar 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 16:30 WIB
FOTO: Melihat Lebih Dekat Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Umat muslim mengelilingi Kakbah mengenakan masker dan menjaga jarak untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 saat pelaksanaan umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (30/5/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali merevisi kebijakan karantina, mulai besok 8 Maret 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik yang telah melaksanakan umrah cukup melakukan karantina 1 hari saja.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022).

“Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa itu yang berpulangnya dari umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out. Tadi arahan presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok,” kata Menko Airlangga.

Aturan di atas mengacu pada Surat Edaran (SE) BNPB yang baru tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan SE daripada BNPB yang baru pengaturannya, yang tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi,” ujarnya.

 

Wisatawan ke Bintan

Crystal Lagoon (sumber: Bintan Resorts)
Crystal Lagoon (sumber: Bintan Resorts)

Disisi lain, berbeda bagi wisatawan yang hendak melakukan travel bubble di Batam Bintan kini tidak perlu melakukan karantina.

“Terkait dengan travel bubble di Batam Bintan ini telah dibuat kebijakan sesuai arahan bapak Presiden tanpa karantina,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, yang mana Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tetap menjalani karantina walau negatif COVID-19.

“Kami berharap bahwa berbagai kebijakan yang tadi disampaikan dalam rapat, selanjutnya kita bisa menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua dan juga protokol kesehatan maupun pedulilindungi,” pungkasnya.     

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya