YLKI: Minyak Goreng Curah Harusnya Jadi Opsi Terakhir, Bukan Solusi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai Pemerintah harus fokus dalam menyelesaikan permasalah pasokan minyak goreng premium.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 17:30 WIB
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai Pemerintah harus fokus dalam menyelesaikan permasalah pasokan minyak goreng premium.

Sehingga penyediaan kembali minyak goreng curah di pasar, menjadi opsi terakhir bukan solusi segalanya

Hal itu disampaikan Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, kepada Liputan6.com, Rabu (16/3/2022).

“Persoalan minyak goreng harus dituntaskan dari sisi hulu, sehingga permasalahan bisa diselesaikan dan masyarakat bisa menikmati kembali minyak goreng premium dengan harga terjangkau, dan pasokan distribusi yang terjamin,” kata Rio.

Menurutnya, proses penetapan harga minyak goreng harus diimbangi dengan sistem distribusi yang terjamin, jangan sampai pemerintah sudah menetapkan harga tapi nyatanya di lapangan produknya tidak ada.

“Pemerintah jangan ambigu membuat suatu aturan, hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aturan HET Minyak Goreng

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Minyak curah yang dijual terlihat di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, dikutip dari laman kemenko.go.id, Rabu (16/3/2022).

Menko Airlangga menjelaskan, ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Tak hanya itu, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya