Masih Ada Pihak Ketiga Berupaya Kuasai Aset Milik Negara

Atasi upaya penguasaan aset negara ini, pemerintah tidak tinggal diam dengan terus berupaya melakukan penguasaan fisik.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2022, 11:50 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Pihak Ketiga Usaha Kuasai Aset Negara. (ilustrasi)
Ilustrasi Pihak Ketiga Usaha Kuasai Aset Negara. (ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih ada sejumlah pihak lain yang menguasai aset negara. Mereka bahkan berupaya okupansi terhadap aset yang menjadi barang milik negara.

Ini diungkapkan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3/2022). "Jadi kalau masih ada pihak ketiga yang melakukan okupansi ilegal, masih ada," kata dia.

Atasi hal ini, pemerintah dikatakan tidak tinggal diam dengan terus berupaya melakukan penguasaan fisik.

"Kalau dilihat dari fakta kita melakukan penguasaan fisik pada aset misalnya dengan memberikan plang aset yang dikuasai negara," jelas dia.

Bahkan tak jarang melakukan penyelesaian di atas meja hijau. Hanya saja biasanya pemerintah kalah di persidangan tingkat I.

"Kita lakukan upaya yuridis dengan menggugat dan mengikuti perkaranya. Di tingkat pertama ini kita kalah," kata dia.

Upaya yang dilakukan tidak berhenti di situ. Perkara yang diputus kalah tersebut dibawah ke tingkat yang lebih tinggi. Di sinilah seringnya pemerintah memenangkan gugatan. "Seperti di Surabaya, di tingkat MA kita menang," katanya.

Selama masa persidangan berlangsung, pemerintah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari pengamanan aset, pemblokiran aset hingga mensosialisasikan ke publik terkait aset sengketa tersebut milik pemerintah.

"Jadi negara telah melakukan segala upaya dan memastikan hak aset itu," katanya mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Pindah ke IKN, Gedung Kementerian dan Lembaga di Jakarta akan Disewakan

Titik 0 kilometer IKN
Pemerintah telah menetapkan titik 0 kilometer di kawasan IKN yang terletak di tengah-tengah kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (foto: Abdul Jalil)

Pemerintah telah menyiapkan skenario awal pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) untuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tahapan pemindahan Kementerian atau lembaga tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi, mengatakan, nantinya gedung-gedung Kementerian/Lembaga akan dikelola dan disewakan kepada investor atau swasta.

“Intinya kan di sini pasca pemindahan IKN, gedung Kementerian lembaga dimungkinkan untuk dikelola disewakan ke pihak investor atau swasta,” kata Purnama dalam Bincang bersama DJKN, Jumat (18/3/2022).

Namun, Purnama tidak menjelaskan secara rinci perihal mekanisme penyewaannya. Tapi yang pasti, gedung-gedung Kementerian/Lembaga yang ada di DKI Jakarta akan dioptimalkan pemanfaatannya supaya mampu berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Nah, apakah boleh dijelaskan rencananya Seperti apa? saat ini belum bisa menjelaskan. Tetapi intinya adalah bahwa nantinya aset yang ada di ibu kota Jakarta harus dioptimalkan, sehingga aset tersebut juga akan memberikan kontribusi di dalam penerimaan negara,” katanya.

Adapun sebelumnya, Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono, mengatakan, pemindahan Kementerian/Lembaga akan dilakukan secara bertahap, dan akan mengutamakan K/L yang urgensinya lebih tinggi dengan Presiden.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya