Mudik Wajib Vaksin Booster, Bagaimana Pengawasannya?

Pengusaha travel meminta pemerintah untuk memikirkan bagaimana pengawasannya di lapangan. Sehingga syarat vaksin booster untuk bisa mudik benar-benar dapat terimplementasikan sesuai harapan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 24 Mar 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 15:15 WIB
Vaksinasi Booster Lansia di GOR Ciracas
Petugas medis menyuntikkan vaksin kepada warga di Gor Ciracas, Jakarta, Sabtu (19/3/2022). Vaksin booster diberikan kepada warga lanjut usia dan masyarakat berisiko tinggi tertular Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menetapkan penerimaan vaksin booster jadi syarat untuk bisa pergi mudik saat Ramadan dan Lebaran 2022 nanti.

Namun, Pauline turut mewaspadai adanya sekelompok masyarakat yang pandai mencari celah. Dia coba menyoroti aturan larangan mudik di masa awal pandemi Covid-19, yang ternyata masih bisa diakali banyak orang.

"Tapi kan orang Indonesia pinter lah. Kalau misalkan dibilang waktu kayak tahun lalu, contohnya dibilang enggak boleh mudik tanggal sekian sampai tanggal sekian, orangnya malah mudik duluan. Malah liburan lebih lama," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (24/3/2022).

"Ada aja caranya. Malah mafia-mafianya kan makin banyak yang mobil-mobil gelap, yang lewat jalur tikus segala macem. Itu kan 2 tahun lalu sudah ada mafia-mafianya juga," dia menambahkan.

Pauline mengaku belum bisa membayangkan, bagaimana implementasi kebijakan tersebut jika diterapkan di jalanan. Sebab seperti diketahui, kemacetan panjang sering terjadi di jalan antar provinsi saat musim mudik Lebaran di masa normal.

"Kalau misalkan diterapkan di perbatasan-perbatasan biasanya pakai scan QR. Cuman berapa banyak yang harus disortir," ungkap dia.

Oleh karenanya, ia pun meminta pemerintah untuk memikirkan bagaimana pengawasannya di lapangan. Sehingga syarat vaksin booster untuk bisa mudik benar-benar dapat terimplementasikan sesuai harapan.

"Kerjasama antar Dishub, Satgas, bagaimana di perjalanan nanti enggak kecolongan nih. Orang malah pakai sertifikat vaksin palsu, atau QR Code palsu. Kan bisa aja," sebut Pauline.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi: Mudik Diperbolehkan, Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin dan Booster

FOTO: Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19 di Surabaya
Seorang pria menerima dosis vaksin booster COVID-19 Pfizer di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). (JUNI KRISWANTO/AFP)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pemerintah mempersilahkan masyarakat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. Kendati begitu, kata dia, masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman harus sudah disuntik vaksin Covid-19 2 kali dan mendapat vaksin booster atau penguat.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Menurut dia, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Pada tahun ini, kata Jokowi, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di Masjid. Namun, dia menekankan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya