Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang truk sawit maupun truk batu bara mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi. PT Pertamina (Persero) pun sebagai penyalur Solar subsidi mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan jika melihat adanya pelanggaran itu.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar penggunaan Solar subsidi bisa lebih tepat sasaran.
"Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM Solar subsidi, agar dapat dilaporkan ke aparat berwenang. Contohnya, truk dengan roda di atas enam, truk sawit, truk batu bara, yang sesuai aturan dilarang menggunakan solar subsidi," ujarnya, Minggu (3/4/2022).
Advertisement
"Jika masyarakat menemukan penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135," imbuh Emma.
Seperti diketahui, sesuai dengan SK Kepala BPH Migas No. 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu, Pertamina juga membatasi konsumsi bahan bakar minyak untuk tiap jenis kendaraan.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembatasan
Telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
"Kami turut menghimbau kepada konsumen agar menggunakan BBM sesuai peruntukkannya, dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan," ujar Emma.
Selain itu, untuk memastikan ketersediaan bahan bakar solar JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) Emma mengatakan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan tambahan pasokan di seluruh wilayah secara bertahap.
"Sejak 2 minggu terakhir sebetulnya kondisi pemulihan. Di beberapa daerah sudah mulai berkurang antrean solar," pungkas dia.
Advertisement