Sudah Vaksin, Masuk Indonesia Tak Perlu PCR

Tes PCR baru akan dikenakan pada PPLN jika yang bersangkutan memiliki indikator tertentu, seperti suhu tubuh terlalu panas.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Apr 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 18:30 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah semakin melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kali ini, kedatangan dari luar negeri tak perlu lagi mengikuti tes PCR setibanya di Indonesia, jika sudah mendapat vaksin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci aturan tersebut. Menurutnya, PPLN tetap wajib menyertakan hasil PCR 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia.

"PPLN sudah disampaikan pak Menteri Marinves (Luhut Binsar Panjaitan) terkait vaksinasi, persyaratannya ketika mau dateng PCR 2x24 jam, tapi sampai di Indonesia bebas, kecuali yang suspect," ujarnya dalam sesi teleconference, Senin (4/4/2022).

Tes PCR baru akan dikenakan pada PPLN jika yang bersangkutan memiliki indikator tertentu, seperti suhu tubuh terlalu panas.

"Yang temperatur tinggi misalnya 37,5 langsung di PCR. Sedangkan yang lain sudah tidak diperlukan. Sedangkan yang lain, wajib menggunakan PeduliLindungi," kata Menko Airlangga.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bebas Karantina

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah memperbolehkan PPLN bebas karantina bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindaklanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang dirilis Rabu (23/3/2022).

"Bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui 7 bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya