Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut pajak dari penyaluran liquid petroleum gas (LPG) kategori nonsubsidi. Pemungutan terjadi di tingkat agen dan pangkalan.
Pajak pertambahan nilai (PPN) ini berlaku secara resmi pada 1 April 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.
Baca Juga
Sri Mulyani menjelaskan, pemungutan pajak LPG nonsubsidi ini untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu. Mak, perlu adanya ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan LPG.
Advertisement
Pemerintah mengenakan PPN terhadap penyerahan LPG dengan bagian harga tidak bersubsidi. Pajak dikenakan pada titik serah badan usaha yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
PPN pada titik serah agen maupun titik serah pangkalan itetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran, berlaku mulai 1 April 2022.
Sementara, PPN pada titik serah agen atau pangkalan juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.
"Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," tulis pasal 7 PMK 62/2022, ditulis Rabu (6/4/2022).
Subsidi
Sementara itu, pemerintah menanggung pembayaran PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya mendapatkan subsidi. Namun pembeli menanggung PPN atas penyerahan LPG tertentu yang harganya tidak mendapatkan subsidi.
Pasal 3 PMK 62/2022 mencatat penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis subsidi tersebut yaotu subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai.
Advertisement
Kapan Harga Pertalite dan LPG Naik, Ini Kata Menko Airlangga
Pemerintah dikabarkan berencana menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan LPG 3 kilogram (Kg). Perihal ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan harga Pertalite maupun harga LPG.
Sekadar info, pemerintah sebelumnya telah menaikkan harga LPG 12 kg dan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax dan Dexlite.
"Sekarang kita masih mengkaji sesudah kita kaji nanti kita umumkan," kata Airlangga saat konferensi pers di Istana, Selasa (5/4/2022).
Sinyal kenaikan harga pertalite dan LPG 3 kilogram (kg) sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut.
Pemerintah berencana akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Premium, hingga LPG 3 kg secara bertahap pada periode Juli hingga Maret 2022.
"Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium, gas yang 3 kilo itu bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," ujarnya saat meninjau Proyek LRT di Depo LRT Jabodebek Bekasi, Jumat (1/4/2022).
Menko Luhut menyebut, kebijakan penyesuaian harga itu bagian dari efisiensi pemerintah imbas dari kenaikan sejumlah komoditas.
Menurutnya, rencana tersebut mengemuka dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
"Semua efisiensi kita lakukan. Kita akan mendorong perintah Presiden kemarin dalam rapat pemakaian mobil listrik tempatnya Pak Budi Karya (Menhub)," tegasnya.
Infografis PPN 11 Persen
Advertisement