Pengusaha: Kenaikan PPN 11 Persen Harusnya Ditangguhkan

Apindo menjadi salah satu pihak yang mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen saat pembahasannya di DPR bersama Pemerintah

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 13:50 WIB
PPN Naik
ilustrasi by: Wawan

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi salah satu pihak yang mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen saat pembahasannya di DPR bersama Pemerintah. Hanya saja dia menyayangkan waktu kenaikan tarif PPN yang tidak tepat.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai seharusnya pemerintah menangguhkan kenaikan tarif PPN 11 persen karena kondisi Indonesia yang tengah dalam tekanan akibat konflik Rusia-Ukraina. Geopolitik tersebut telah mengerek harga-harga komoditas melonjak dan kenaikannya langsung dirasakan di tingkat konsumen.

"Harusnya kenaikan PPN ini melihat lagi, apa harus dilakukan atau bisa ditangguhkan sementera waktu," kata Hariyadi dalam webinar bertajuk: Harga Kian Mahal: Recovery Terganggu?, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Hariyadi menuturkan, kenaikan PPN 1 persen menjadi 11 persen sebenarnya tidak akan terlalu berdampak besar bagi masyarakat. Hanya saja dalam kondisi saat ini kenaikan yang hanya 1 persen ini membuat terasa menjadi berat.

Apalagi dalam waktu yang bersamaan ada momentum Ramadan dan menjelang lebaran yang secara historis tingkat konsumsi masyarakat meningkat.

"Diproyeksikan inflasi Ramadhan tahun ini akan lebih tinggi dari 2 tahun sebelumnya," kata dia.

 

Kenaikan Tambahan

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Berbagai bumbu dapur dijual di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bahkan pada April bulan ini diperkirakan akan ada tambahan kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen sampai 0,5 persen (mtm) dari komoditas yang mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan ini diluar adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik lebaran tahun ini.

Sementara pemerintah harus menjaga inflasi tahunan di level 2 persen - 4 persen. Inflasi akan tepat sesuai sasaran jika pemerintah dan Bank Indonesia sukses mengurangi risiko kenaikan inflasi dengan menstabilkan kenaikan harga pangan.

"Maka kenaikan tarif PPN pada 1 April tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi di bulan April dan bulan-bulan selanjutnya," katanya.

 

Daya Beli Terjaga

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani. (Tira/Liputan6.com)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani. (Tira/Liputan6.com)

Selain itu, Hariyadi mengatakan kenaikan tarif 1 persen untuk PPN dinilai tidak akan signifikan menggerus daya beli masyarakat.

Sebab pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok masyarakat. Terutama kelompok masyarakat menengah ke bawah.

"Kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan lebih berdampak pada barang-barang konsumsi kelompok masyarakat menengah," kata dia mengakhiri

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis PPN 11 Persen

Infografis Deretan Barang Kemungkinan Naik Setelah Berlaku PPN 11 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Barang Kemungkinan Naik Setelah Berlaku PPN 11 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya