Liputan6.com, Jakarta Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Tertuang di dalam RPP diatur mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kendati begitu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan sesuai diskusi terakhir dengan Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas, sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati, diusulkan supaya terkait BUMN Khusus IKN diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan.
Baca Juga
"Yang terpenting terkait dengan kewenangan ini kita akan diskusikan bahwa ini nanti akan diserahkan kepada Otoritas terkait dengan bagaimana pengelolaannya, pembinaannya, itu kita akan diskusikan selanjutnya," kata Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022).
Advertisement
Dia menegaskan, Kemendagri pun sangat terbuka atas usulan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemendagri bersedia menyerahkan ketentuan terkait BUMN Khusus IKN di bawah PP tentang Pendanaan.
“Dan nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan fixed-kan kalau memang ini diangkut ke pendanaan khusus, kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan," ujarnya.
Menurutnya, BUMN Khusus IKN dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, pengembangan IKN dan daerah mitra.
"Nah, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN Khusus kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," ujar Thomas.
Sementara itu, dia meminta agar BUMN Khusus IKN dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintahan ditetapkan.
"BUMN Khusus Ibu Kota Nusantara dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan," pungkasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kepala Otorita IKN: Pembangunan Ibu Kota Negara Adalah Pekerjaan Besar
Kepala Otoritas Ibu Kota Negara Bambang Susantono, mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara adalah pekerjaan besar dan juga berjangka panjang.
Dia menegaskan, awalan yang baik dalam membuka partisipasi publik secara luas dan memadai selayaknya terus berlanjut untuk tahap-tahap berikutnya dalam pembangunan Ibu Kota Negara baru.
“Semangat untuk saling bahu-membahu dan bergotong-royong yang merupakan nilai luhur warisan leluhur kita, sudah semestinya mewujud dalam tahap persiapan pembangunan pemindahan dan nantinya juga penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara,” kata Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022).
Bambang menjelaskan, undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara mengamanatkan penyusunan sejumlah peraturan pelaksanaan, kemudian identifikasinya sudah ada 6 peraturan pelaksanaan.
Ini berupa 2 peraturan pemerintah peraturan pemerintah dan 4 Rancangan peraturan presiden dengan target penetapan paling lama 2 bulan sejak undang-undang IKN diundangkan.
Bambang juga secara khusus berterima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras menyiapkan draf rancangan rancangan RPP dan Perpres IKN bersama-sama membahasnya secara intensif lintas Kementerian Lembaga kemudian setiap perkembangannya disampaikan lewat forum dan kanal informasi untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari publik.
Advertisement
Rencana Induk IKN
Penyusunan peraturan pelaksanaan ini sangat penting, karena peraturan pelaksanaan tersebut akan menjadi dasar bagi otorita IKN untuk bekerja sesuai rencana induk IKN, yang akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.
“Kami di Otorita ibukota Nusantara berterima kasih atas terselenggaranya konsultasi publik di Jakarta yang merupakan lanjutan dari konsultasi publik di Balikpapan,” ujarnya.
Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN merupakan bagian penting dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang IKN, di mana Masyarakat berhak berpartisipasi dan memberikan masukan secara lisan, ataupun tertulis.
“Kita semua tentu berharap bahwa seluruh substansi, dan proses, serta tenggat penyelesaian peraturan pelaksanaan ini benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah memberikan kesempatan dan juga memperhatikan masukan dari publik,” ujarnya.
Menurutnya, berbekal peraturan pelaksanaan yang memiliki substansi, proses dan tenggat penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bambang berharap, nantinya tahapan persiapan pembangunan, pembangunan dan juga apa penyelenggaraan IKN bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan.
Sayembara Desain IKN Nusantara Ditutup 8 April, Ada Hadiah Rp 3,4 Miliar
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengadakan sayembara ionsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pendaftaran sayembara tersebut akan segera ditutup pada Jumat, 8 April 2022 besok.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, IKN Nusantara akan dibangun secara bertahap hingga 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia, sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan.
"Pada tahap awal 2022-2024, pembangunan akan diprioritaskan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP IKN) seluas 6.671 hektar," kata Menteri Basuki, Kamis (7/4/2022).
Untuk itu, Kementerian PUPR mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam menyampaikan ide gagasannya melalui sayembara ini, sehingga mendapatkan desain terbaik pembangunan IKN.
Sayembara konsep perancangan ini diselenggarakan untuk kawasan dan bangunan gedung yang berlokasi di KIPP-IKN pada empat kompleks yakni Kompleks Istana Wakil Presiden, Kompleks Perkantoran Legislatif, Kompleks Perkantoran Yudikatif, serta Kompleks Peribadatan.
Pendaftaran sayembara dibuka pada 28 Maret 2022 dan ditutup pada 8 April 2022, dengan batas akhir pemasukan karya pada 1 Juni 2022. Hasil karya terbaik akan diumumkan pada 24 Juni 2022.
Advertisement