BPKN Dukung Pemerintah Perkuat Aspek Perlindungan Konsumen

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2022, 04:50 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2022, 04:35 WIB
(Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Liputan6.com, Jakarta Memperingati hari Konsumen Nasional pada 20 April lalu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen sekaligus mendorong kesadaran akan hak-haknya. Perkembangan inovasi dan teknologi digital menjadi salah satu alasannya.

Ia menambahkan, penguatan regulasi perlindungan konsumen juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen.

Ia mencontohkan, kasus penipuan investasi yang belakangan marak, namun sejatinya telah berlangsung lebih dari 20 tahun lalu dengan bentuk berbeda seperti penipuan forex (foreign exchange), bursa berjangka, dan lainnya.

Terus berulangnya kasus investasi bodong dengan beragam bentuk ini dinilai Rizal akibat lemahnya aspek pengawasan dari otoritas terkait, dan alpanya keberpihakan terhadap hak-hak konsumen. Ia mengatakan, sampai pada tahap penindakan hukum pun kasus-kasus seperti ini luput.

“Masyarakat terus yang menjadi korban. Bagaimana pemerintah melindungi warga negaranya? Investasi bodong selalu marak, dan yang jadi korban adalah masyarakat. Walaupun pelaku ditangkap, tapi hak masyarakat itu tidak kembali. Jadi, ada masalah dalam sistem kita. Lembaga harus lebih transparan terkait aset yang disita. Penindakan hukum itu harus memikirkan pemulihan hak-hak konsumen. Bukan sekadar menahan, dan dipidana,” papar Ketua BPKN Rizal, ditulis Sabtu (23/4/2022).

 

Bertanggungjawab ke Presiden

Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Investasi Bodong

Mengacu pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN merupakan badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

BPKN bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan konsumen. Terbitnya Peraturan Pemerintah 4/2019 tentang BPKN juga semakin memperkuat fungsi kelembagaan BPKN guna mengawal mandat Presiden untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam tiga tahun belakangan diakui Rizal, BPKN juga telah aktif dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi kementerian dan lembaga negara untuk menekankan aspek perlindungan dan hak-hak konsumen. Namun masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum melibatkan BPKN.

Oleh karenya saat ini BPKN terus mendorong kerja sama antarkementerian dan lembaga untuk memperkuat regulasi-regulasi perlindungan dan mengedepankan hak-hak konsumen.

“Sangat perlu untuk memperkuat visi UU Perlindungan Konsumen karena ada beberapa kelemahan yang tidak dijangkau. Misalnya yang berkenaan dengan perkembangan teknologi digital. Kemudian terkait kewenangan dan kejelasan lembaga sebagai focal point itu harus diperkuat lagi,” sambungnya.

 

Edukasi

BPKN-RI
BPKN-RI terus melakukan edukasi kepada konsumen

Selain menyusun berbagai regulasi-regulasi perlindungan konsumen, Rizal juga menjelaskan saat ini BPKN aktif mendorong beragam bentuk edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan hak-hak konsumen agar disadari lebih luas oleh masyarakat, pelaku industri, penyedia jasa dan lainnya.

Hal ini juga dilakukan untuk memitigasi risiko dari perkembangan peredaran barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan konsumen. Konsumen produk apa pun, yang memang diizinkan beredar, berhak mendapatkan perlindungan yang sama karena hak mereka dijamin oleh undang-undang.

Pekerjaan ini tentunya tidak mudah dan membutuhkan kerja sama semua pihak agar konsumen produk apa pun tetap memperoleh haknya dan tidak dirugikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya