PPKM Level 3 Luar Jawa Bali, Makan di Restoran hingga Nonton Bioskop Dibatasi 50 Persen

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum bagi kabupaten dan kota di luar Jawa Bali yang masih berada di PPKM level 3 masih dibatasi.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Mei 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2022, 13:30 WIB
FOTO: Restoran di Mal Kembali Layani Pengunjung Makan di Tempat
Karyawan melayani pengunjung di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum bagi kabupaten dan kota di luar Jawa Bali yang masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, kapasitasnya masih dibatasi 50 persen.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

Makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, makan dan minum di restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dibatasi maksimal 2 orang per meja.

Serta diperbolehkan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sama halnya, bagi restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan dibatasi 2 orang per meja.

Begitupun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu saja, bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan syarat pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Sementara, anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Daerah di PPKM Level 3

PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum bagi kabupaten dan kota di luar Jawa Bali yang masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Adapun kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang termasuk level 3:

- Sumatera Selatan: Kota Palembang

- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sumba Timur

- Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak

- Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin

- Sulawesi Tengah: Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi,

- Sulawesi Selatan: Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Makassar

- Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari,

- Papua: Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya

- Papua Barat: kota Sorong.

Cek Fakta: Tidak Benar PPKM Berakhir pada 9 Mei 2022

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Beredar di media sosial postingan yang menyebut PPKM berakhir pada 9 Mei 2022. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Beredar di media sosial postingan yang menyebut PPKM berakhir pada 9 Mei 2022. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 9 Mei 2022.

Berikut isi postingannya:

"Info dari CNN Indonesia 9 Mei PPKM Berakhir Tapi kenapa Kejombloanmu belum Berakhir"

Selain itu ada juga akun lain yang mengunggah postingan dengan narasi sebagai berikut:

"PPKM di Indonesia Resmi Berakhir Hari Ini."

Akun itu menambahkan narasi:

"Hai MOP Lovers!Akhirnya kabar baik yang selama 2 tahun ini ditunggu-tunggu datang juga!!PPKM di Indonesia resmi berakhir hari ini 😱

Yuk absen di bawah sini, kegiatan apa yang MOP Lovers mau lakuin setelah PPKM ini berakhir.Pasti udah pada gak sabar banget kannn??"

Lalu benarkah postingan yang menyebut PPKM akan berakhir pada 9 Mei 2022?

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Luhut: PPKM Jawa-Bali Akan Terus Diberlakukan Hingga Waktu yang Belum Ditentukan" yang tayang di Liputan6.com pada 9 Mei 2022. Berikut isi artikelnya:

"Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan terus diberlakukan. Menurut dia, perpanjangan PPKM akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/5/2022).

Dia menyampaikan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik, meski di tengah momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di seluruh provinsi di Jawa-Bali turun 99 persen dibandingkan saat puncak varian Omicron.

"Secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali," ujar dia.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, seiring membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air. Namun, dia menekankan relaksasi aturan PPKM dilakukan dengan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," kata Luhut.

Sementara secara nasional, kasus harian Covid-19 berada di bawah 1.000 selama 25 hari berturut-turut. Tak hanya itu, rawat inap secara nasional terus turun hingga 97 persen.

"Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia," ucap dia.

Di sisi lain, Luhut menuturkan kasus kematian akibat Covid-19 juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron. Kemudian, positivity rate berada di bawah 0,7 persen.

"Berdasarkan data-data d iatas kami meyakini bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idul Fitri hingga saat ini masih terkendali," tutur Luhut."

Selain itu ada juga artikel berjudul "Menko Luhut: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang" yang tayang di Liputan6.com pada 9 Mei 2022. Berikut isi artikelnya:

"Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menegaskan bahwa terus memberlakukan aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Perpanjangan PPKM ini akan terus dievaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah menegaskan, hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM sampai waktu yang belum ditentukan," kata Luhut yang juga menjabat sebagai ketua Koordinator Penanganan Covid Jawa-Bali, pada Senin (9/5/2022).

Ia melanjutkan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada Kabupaten dan Kota yang berada di PPKM Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di PPKM Level 3 akibat vaksinasi yang tidak memadai.

Hingga saat ini, pemerintah tidak patah semangat untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan juga booster untuk seluruh wilayah Jawa Bali yang masih tertinggal. Selain itu, pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker ditempat-tempat publik.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah akan terus merelaksasi aturan PPKM dengan berbagai pelonggaran namun akan tetap dan terus mengikutis tandar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan."

Kesimpulan:

Postingan yang menyebut PPKM akan berakhir pada 9 Mei 2022 adalah tidak benar. 

Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya