Digugat UangTeman, Ini Tanggapan OJK

OJK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN dan akan mempelajari isi gugatan, argumentasi dan petitum kepada OJK.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Mei 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2022, 18:15 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Digugat oleh PT Digital perusahaan financial technology peer to peer lending (P2P) Alpha Indonesia atau lebih dikenal dengan UangTeman.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatan ini UangTeman meminta OJK menyatakan pembatalan akan Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dlm UU OJK. OJK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN dan akan mempelajari isi gugatan, argumentasi dan petitum kepada OJK.

"Selanjutnya, OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).

Untuk diketahui, PT Digital Alpha Indonesia mengajukan gugatan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5/2022), terdapat empat gugatan yang diajukan. Rincian gugatan tersebut adalah:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia; dan

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sampai berita ini diturunkan Liputan6.com masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak OJK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending UangTeman

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Digital Alpha Indonesia atau Uang Teman. Dengan pencabutan ini maka total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan.

Dikutip dari keterangan tertulis, kamis (17/3/2022), OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Untuk diketahui, fintech lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Berikut ini daftar 201 fintech lending yang mendapat izin OJK: 

Daftar Lengkap

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. modalku

8. KTA KILAT

9. Kredit Pintar

10. Maucash

11. Finmas

12. KlikA2C

13. Akseleran

14. Ammana.id

15. PinjamanGO

16. KoinP2P

17. pohondana

18. MEKAR

19. AdaKami

20.ESTA KAPITAL FINTEK

21. KREDITPRO

22. FINTAG

23. RUPIAH CEPAT

24. CROWDO

25. Indodana

26. JULO

27. Pinjamwinwin

28. DanaRupiah

29. Taralite

30. Pinjam Modal

31. ALAMI

32. AwanTunai

33. Danakini

34. Singa

35. DANAMERDEKA

36. EASYCASH

37. PINJAM YUK

38. FinPlus

39. UangMe

40. PinjamDuit

41. DANA SYARIAH

42. BATUMBU

43. Cashcepat

44. klikUMKM

45. Pinjam Gampang

46. cicil

47. lumbungdana

48. 360 KREDI

49. Dhanapala

 3 dari 3 halaman Selanjutnya50. Kredinesia

51. Pintek

52. ModalRakyat

53. SOLUSIKU

54. Cairin

55. TrustIQ

56. KLIK KAMI

57. Duha SYARIAH

58. Invoila

59. Sanders One Stop Solution

60. DanaBagus

61. UKU

62. KREDITO

63. AdaPundi

64. Lentera Dana Nusantara

65. Modal Nasional

66. Komunal

67. Restock.ID

68. TaniFund

69. Ringan

70. Avantee

71. Gradana

72. Danacita

73. IKI Modal

74. Ivoji

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. DUMI

79. LAHAN SIKAM

80. qazwa.id

81. KrediFazz

82. Doeku

83. Aktivaku

84. Danain

85. Indosaku

86. Jembatan Emas

87. EDUFUND

88. GandengTangan

89. PAPITUPI SYARIAH

90. BantuSaku

91. danabijak

92. Danafix

93. AdaModal

94. SamaKita

95. KawanCicil

96. CROWDE

97. KlikCair

98. ETHIS

99. SAMIR

100. UATAS

101. Asetku

102. Findaya

Infografis 4 Unicorn di Indonesia
Infografis 4 Unicorn di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya