Minyak Goreng Curah Dihapus, Gimana Nasib UMKM?

Pemerintah berencana menghapus peredaran minyak goreng curah karena dianggap tidak higienis.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2022, 13:31 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 13:31 WIB
Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menghapus peredaran minyak goreng curah karena dianggap tidak higienis. Hal itu pun memunculkan kekhawatiran bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di tengah harga minyak goreng yang masih mahal.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah harus memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga yang sesuai dengan kemampuan masyarakat sebagai pengganti minyak goreng curah.

"Selama pemerintah bisa memberikan kepastian bahwa minyak goreng kemasan sederhana sesuai HET masyarakat otomatis berpindah ke kemasan sederhana dibandingkan menggunakan curah," kata Bhima kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Bhima mengatakan, sebenarnya penggunaan minyak goreng curah ini, sebagian juga dibutuhkan oleh UMKM. Kalau secara konsep, mengubah minyak goreng curah menjadi minyak goreng sederhana, itu memang dilakukan di negara negara lain.

"Terutama meningkatkan pengawasan tapi mungkin yang harus dilihat, bagaimana mereka yang betul betul berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar terutama pelaku usaha UMKM karena selama ini menggunakan curah," katanya.

Bhima menyarankan, pemerintah memberikan kuota kemasan sederhana yang lebih banyak kepada pedagang kecil dengan cara menyediakan jenis kemasan berbeda. "Tidak hanya 1 liter mungkin ada kemasan 2 liter. Memang kualitas minyak gorengnya bukan premium," jelasnya.

Dia pun menambahkan, harus ada peran pengawasan yang dilakukan oleh Bulog dan Satgas Pangan sehingga memang UMKM ini bisa menjangkau minyak goreng dengan HET.

"Harapannya dengan kemasan sederhana pengawasan lebih baik, sosialisasinya rata maka tidak akan ada gejolak yang berlebihan," tandasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

 

 

Alasan Pemerintah akan Hilangkan Minyak Goreng Curah dan Ganti ke Kemasan

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang memasukan minyak goreng curah ke plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah secara bertahap akan menghilangkan keberadaan minyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan.

Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan alasan pemerintah menghilangkan minyak goreng curah karena produk ini dinilai kurang higienis.

"Minyak goreng curah itu kurang higienis dan itu yang sedang kita kerjakan ke sana dan banyak pengusaha akan melakukan ke sana dengan harga tetap," jelas Menko Luhut, seperti dikutip Senin, (13/6/2022).

Penggantian minyak goreng curah jadi minyak goreng kemasan dilakukan bertahap. Meski berubah menjadi kemasan, harga minyak goreng ini ditetapkan sesuai keinginan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.

"Jadi kita juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi curah jadi sekarang kemasan sederhana," jelas Luhut.

 

Aturan Masih Dikaji

Subsidi Minyak Goreng Dicabut
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi, mengaku jika pemerintah masih menggodok mekanisme perubahan ini. "Rencananya begitu. Masih akan kita godok mekanismenya," kata Jodi kepada Liputan6.com.

Terkait program percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) dan pengendalian minyak goreng, pemerintah menegaskan tidak akan membuat para petani, pelaku usaha, serta tentunya masyarakat luas dirugikan. Oleh sebab itu terkait kebijakan ini, dilakukan penyeimbangan target dari hulu hingga hilir.

“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, Pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama Presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” kata Menko Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya