Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos PKH tahap 2 di laman cekbansos.kemensos.go.id.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 22 Jun 2022, 11:12 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 11:12 WIB
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat.(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 2 Kementerian Sosial (Kemensos) dijadwalkan untuk bulan Juni 2022. Masyarakat dapat mengecek penerima bansos PKH tahap 2 di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dilansir dari laman resmi Kemensos, Rabu (22/6/2022) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga kurang mampu (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2007.

Perlu diketahui juga, setiap penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sasaran PKH ini merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendiikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebagai berikut :

Komponen kesehatan : ibu hamil/menyusui, dan anak berusia nol sampai dengan 6 ahun. 

Komponen pendidikan : anak sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas atau madrasah ibtidaiyah atau sederajat, serta anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen kesejahteraan sosial : lanjut usia mulai dari 60 tahun, dan penyandang disabilitas - diutamakan penyandang disabilitas berat.

Berikut cara mengecek penerima bansos PKH tahap 2 di laman cekbansos.kemensos.go.id:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol CARI DATA

 

Besaran Dana untuk Penerima PKH Tahap 2

Antusiasme Warga Depok Terima Bantuan Sosial PKH
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2). Jumlah bantuan PKH dan BPNT mencapai Rp.70.558.785.000 yang terdiri Rp 26.460.225.000 untuk 21.374 KPM PKH. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penerima manfaat bansos PKH tahap 2 yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan uang tunai mulai Rp 900 ribu- Rp 3 juta.

Berikut ini kategori penerima manfaat serta besaran dana bantuan bansos PKH tahap 2 dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.

a. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000

b. Kategori Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun: Rp 3.000.000

c. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

d. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000

e. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000

f. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000

g. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Ibu Hamil Bisa Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 2, Ketahui Prosesnya

Skandal Perempuan Hamil Pekerja Magang di Jepang Diminta Aborsi hingga Dipaksa Berhenti
Ilustrasi perempuan hamil. (dok. Anastasiia Chepinska/Unsplash)

Sebagai salah satu kriteria keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, ibu hamil termasuk ke dalam kriteria komponen kesehatan.

Jadi, ibu hamil berkesempatan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta.

Sebelum mengetahui proses mendapatkan BLT ibu hamil ini, ketahui dulu bahwa bantuan diberikan maksimal dua kali kehamilan.

Lebih lanjut, berikut ini proses mendapatkan bantuan PKH ibu hamil seperti mengutip informasi dari situs pkh.kemensos.co.id, Kamis (19/5/2022).

1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat dengan proses Muskel/des

3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Proses validasi dengan mencocokan data Calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

6. Calon KPM mendapatkan bantuan PKH

Untuk mengecek status kepesertaannya, calon KPM bisa akses link https://dtks.kemensos.go.id.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya